Kasatpol PP Morotai Laporkan Oknum Guru ke Polisi Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik
RadarTimur.id, Morotai — Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Pulau Morotai, Anwar Sabadar, resmi melaporkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial JK yang diketahui bernama Jacklyn Syah ke Polres Pulau Morotai, Rabu (11/2/2026).
Laporan tersebut dilayangkan menyusul beredarnya unggahan di akun Facebook pribadi atas nama Jacklyn Syah yang menuding adanya dugaan praktik pungutan uang sebesar Rp2 juta hingga Rp5 juta terkait pengajuan kredit bank di lingkungan Satpol PP.
Anwar Sabadar membantah tegas tudingan tersebut. Ia menilai pernyataan yang disampaikan melalui media sosial itu tidak benar dan telah mencemarkan nama baiknya sebagai pimpinan instansi.
“Saya merasa dirugikan dengan status yang dibuat. Tuduhan itu tidak benar. Apakah betul saya mengambil uang anggota Rp2 juta atau Rp5 juta? Itu tidak pernah terjadi,” tegas Anwar saat dikonfirmasi.
Menurutnya, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut nama pribadi, tetapi juga berdampak pada institusi yang dipimpinnya. Karena itu, ia memilih menempuh jalur hukum agar permasalahan tersebut diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
“Karena ini sudah menyangkut nama baik dan institusi, saya memilih menempuh jalur hukum,” tambahnya.
Anwar juga menyayangkan unggahan tersebut dibuat oleh seorang ASN yang berprofesi sebagai tenaga pendidik tanpa disertai bukti yang jelas.(ksm)
