radartimur.id

Dari Informasi ke Transformasi

Selasa, 17 Februari 2026

Bupati Piet Hadiri Kunker Jampidum RI di Ternate

RadarTimur.id, Halut – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Republik Indonesia, Asep Nana Mulyana, melakukan kunjungan kerja ke Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara (Malut) di Ternate, Jumat (13/2/2026).

Kunjungan tersebut menjadi momentum penting dalam mendorong implementasi pidana kerja sosial sebagai wajah baru penegakan hukum di Indonesia, seiring berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.

Kedatangan Jampidum disambut oleh Gubernur Malut, Sherly Tjoanda, bersama para bupati dan wali kota se-Maluku Utara, termasuk Bupati Halmahera Utara, Piet Hein Babua, serta jajaran kepala kejaksaan negeri se-wilayah Malut.

Dalam kesempatan itu, Kejati Malut dan Pemerintah Provinsi Maluku Utara menandatangani nota kesepahaman (MoU) terkait penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana. Kerja sama serupa juga diteken antara Kejaksaan Negeri di masing-masing daerah dengan pemerintah kabupaten/kota. Penandatanganan berlangsung di Aula Falalamo, Kejati Maluku Utara.

Kepala Kejaksaan Tinggi Malut, Sufari, menyampaikan bahwa lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang resmi berlaku sejak 2 Januari 2026 menjadi tonggak sejarah pembaruan hukum pidana nasional.

“Pidana kerja sosial merupakan pemidanaan alternatif yang berorientasi pada pemulihan, pendidikan, dan tanggung jawab sosial, bukan semata-mata pemenjaraan,” ungkap Sufari.

Dia menegaskan, implementasi pidana kerja sosial harus tetap menjunjung tinggi asas kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan. Karena itu, penerapannya memerlukan kehati-hatian serta koordinasi yang solid antara kejaksaan dan pemerintah daerah, khususnya dalam menentukan bentuk dan mekanisme sanksi sosial yang tepat.

“Dengan kolaborasi ini, Maluku Utara diharapkan menjadi salah satu daerah percontohan dalam mengimplementasikan pidana kerja sosial secara efektif, sekaligus menghadirkan sistem hukum yang lebih progresif dan berorientasi pada pemulihan,” ujarnya.

Sementara itu, Bupati Halmahera Utara Piet Hein Babua menyampaikan apresiasi atas kunjungan kerja Jampidum di Provinsi Maluku Utara.

“Kami mengucapkan selamat datang dan mengapresiasi kunjungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Republik Indonesia di Provinsi Maluku Utara,” tutur Piet.

Dia menambahkan, kunjungan kerja tersebut membawa suasana segar dalam memperkuat sinergi antara kejaksaan dan pemerintah daerah demi efektivitas penegakan hukum di Maluku Utara, khususnya di Kabupaten Halmahera Utara yang dipimpinnya bersama Wakil Bupati Kasman.(kro)