radartimur.id

Dari Informasi ke Transformasi

Rabu, 25 Februari 2026

Eksekusi Kedua PT MMC dan Dilema Fiskal Morotai

RadarTimur.id, Morotai — Permohonan eksekusi kedua yang diajukan PT MMC terhadap Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai kembali mengguncang ruang publik.

Perkara yang telah memasuki tahap pelaksanaan putusan pengadilan itu tak lagi sekadar menjadi polemik hukum, tetapi berkembang menjadi persoalan yang menyentuh langsung jantung fiskal daerah.

Berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tobelo Nomor 03/Pdt.Eks/2026/PN Tob Jo, pengadilan memerintahkan pelaksanaan eksekusi atas putusan perkara perdata yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Amar putusan tersebut mewajibkan Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai membayar ganti kerugian materiil dan immateriil kepada penggugat dengan total sekitar Rp92,52 miliar. Jumlah itu terdiri dari Rp67,52 miliar kerugian materiil dan Rp25 miliar kerugian immateriil.

Penetapan itu juga membuka ruang pembayaran melalui mekanisme keuangan daerah dengan memasukkannya ke dalam APBD, sepanjang mendapat persetujuan DPRD Kabupaten Pulau Morotai.

Nominal yang tidak kecil bagi daerah dengan kapasitas fiskal terbatas itu langsung memunculkan dilema. Di satu sisi, putusan pengadilan wajib dihormati sebagai bagian dari prinsip negara hukum. Di sisi lain, alokasi anggaran sebesar itu berpotensi memengaruhi kemampuan daerah dalam membiayai pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Ketua DPRD Kabupaten Pulau Morotai, Muhammad Rizky, menegaskan bahwa penghormatan terhadap proses hukum merupakan keniscayaan dalam sistem demokrasi.

“Kita adalah negara hukum. Ketika ada warga negara yang patuh terhadap sistem hukum, tentu harus kita apresiasi,” ujar Rizky, Sabtu (21/2/2026).

Menurut Rizky, persoalan tersebut tidak dapat dipandang semata-mata dari sisi legal formal, melainkan juga harus mempertimbangkan kondisi riil daerah.

Sebagai wakil rakyat, Rizky secara terbuka meminta pihak penggugat mempertimbangkan kembali permohonan eksekusi kedua tersebut.

“Hubungan panjang antara pemerintah daerah dan investor disebut telah terjalin sejak 2012. Pemerintah daerah selama ini dinilai terbuka dan suportif terhadap keberadaan investor tersebut,” lanjut dia.

Rizky juga tidak menampik kontribusi korporasi dalam penciptaan lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi daerah. Fase ketika investasi berjalan stabil tanpa gangguan dinilai sebagai bagian penting dari perjalanan pembangunan Morotai yang patut diapresiasi bersama.

Namun realitas fiskal saat ini menuntut kehati-hatian. Transfer ke daerah dari pemerintah pusat mengalami pemotongan, sementara kebutuhan dasar masyarakat terus meningkat.

“Pemerintah daerah masih harus membayar obat-obatan, memperbaiki jalan rusak, menyelesaikan gaji guru honorer, membantu janda dan lansia, hingga memastikan layanan kebersihan tetap berjalan. Dalam situasi seperti itu, penggunaan APBD untuk memenuhi kewajiban pembayaran ganti rugi menjadi keputusan yang tidak sederhana,” tuturnya

Rizky menegaskan DPRD akan menjalankan fungsi konstitusional secara objektif dan penuh pertimbangan sebelum mengambil sikap terkait persetujuan penganggaran.

Tantangan terbesar, menurut Rizky, bukan memilih antara hukum dan anggaran, melainkan menemukan titik temu yang menjaga kepastian hukum tanpa mengorbankan kepentingan masyarakat luas.(ksm)