Pemuda Pancasila Kepulauan Sula Desak Kades Wai-Ina Transparan Soal Anggaran Lampu Jalan 2025
RadarTimur.id, Sanana – Transparansi penggunaan Dana Desa (DDS) Tahun 2025 di Desa Wai-Ina, Kabupaten Kepulauan Sula, menjadi sorotan publik.
Amril Upara, Kabid Kaderisasi MPC Pemuda Pancasila Kepulauan Sula, secara tegas mendesak Kepala Desa Wai-Ina untuk segera membuka rincian anggaran dan bukti fisik pembelanjaan proyek peningkatan sarana dan prasarana lampu jalan.
Berdasarkan papan informasi kegiatan yang beredar di desa, proyek tersebut tercatat menelan anggaran sebesar Rp 95.026.050 dengan volume pekerjaan sepanjang 230 meter dan waktu pelaksanaan 90 hari kalender. Proyek ini bersumber dari Dana Desa Tahun 2025.
Namun, dalam penjelasan yang berkembang di tengah masyarakat, disebutkan bahwa tahun ini tidak lagi dianggarkan pembelian balon atau lampu, melainkan hanya pengadaan kabel hitam, server kabel, serta lima batang tiang. Penjelasan tersebut dinilai belum disertai rincian belanja, harga satuan, maupun bukti fisik material yang dapat diakses publik.
Amril menegaskan bahwa pengelolaan Dana Desa wajib dilakukan secara terbuka dan akuntabel. Bahkan diduga adanya potensi penyimpangan anggaran jika tidak ada transparansi yang jelas.
“Kami mendesak Kepala Desa Wai-Ina untuk segera membuka secara transparan rincian anggaran, daftar pembelian, harga satuan, serta bukti fisik material yang sudah direalisasikan. Dana Desa adalah uang negara yang harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,” tegasnya, Sabtu (21/2/2026).
Menurutnya, keterbukaan informasi bukan sekadar bentuk itikad baik pemerintah desa, tetapi juga kewajiban sesuai prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa.
Dia menambahkan, apabila benar yang dibelanjakan hanya kabel dan lima batang tiang, maka Kepala Desa tidak perlu ragu untuk menunjukkan dokumen administrasi dan kondisi fisik di lapangan agar tidak menimbulkan spekulasi maupun polemik di tengah masyarakat.
Lanjut dia, MPC Pemuda Pancasila Kepulauan Sula pun mendesak agar bukti fisik material serta nota pembelanjaan dipublikasikan secara terbuka, guna memastikan kesesuaian antara nominal anggaran dan realisasi di lapangan serta menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah desa.(var)
