radartimur.id

Dari Informasi ke Transformasi

Rabu, 25 Februari 2026

Alumni Desak Menteri Agama Republik Indonesia Segera Lantik Rektor Definitif IAIN Ternate

RadarTimur.id, Ternate — Gelombang desakan agar Menteri Agama Republik Indonesia segera menetapkan dan melantik rektor definitif IAIN Ternate kian menguat. Aspirasi tersebut datang dari kalangan alumni yang menilai kepastian kepemimpinan menjadi kebutuhan mendesak demi menjaga stabilitas dan arah pembangunan akademik kampus.

Salim Taib, alumni angkatan 2001, menegaskan bahwa masa jabatan Prof. Dr. Rajiman Ismail telah resmi berakhir pada 31 Desember 2025. Namun, hingga dua bulan berselang, keputusan penetapan rektor definitif belum juga diumumkan.

“Proses penjaringan dan pemilihan sudah dilaksanakan sesuai mekanisme. Hasilnya pun telah diserahkan kepada Menteri Agama untuk ditetapkan. Kami berharap keputusan itu tidak lagi ditunda,” ujar Salim, Selasa (24/2/2026).

Menurutnya, kondisi tanpa kepastian kepemimpinan berpotensi menghambat laju pergerakan institusi serta memengaruhi stabilitas manajerial kampus. Padahal, berbagai agenda strategis membutuhkan legitimasi dan kewenangan penuh dari seorang rektor definitif.

Salim menekankan, penetapan rektor bukan sekadar formalitas administratif. Tapi keputusan tersebut berkaitan langsung dengan arah kebijakan akademik, tata kelola kelembagaan, hingga keberlanjutan program pengembangan kampus dalam empat tahun ke depan.

Alumni juga mendorong agar rektor terpilih nantinya menjadikan percepatan alih status dari IAIN menjadi UIN sebagai prioritas utama. Transformasi kelembagaan itu dinilai sebagai langkah strategis untuk memperkuat daya saing dan reputasi kampus di tingkat nasional.

Salah satu prasyarat penting dalam proses perubahan status adalah penguatan sumber daya akademik, terutama jumlah guru besar. Salim menyebutkan, dalam satu tahun setidaknya harus lahir dua guru besar, sehingga dalam satu periode kepemimpinan empat tahun dapat tercapai delapan guru besar sebagai bagian dari penguatan akademik.

Perbandingan dengan IAIN Ambon serta sejumlah perguruan tinggi keagamaan di Papua yang telah lebih dahulu bertransformasi menjadi UIN menjadi catatan tersendiri. Padahal, secara historis, IAIN Ternate berdiri lebih awal.

Selain transformasi kelembagaan, isu kesejahteraan dosen turut menjadi perhatian. Salim menegaskan bahwa honorarium pembimbingan skripsi dan penasehat akademik tidak boleh dipangkas dengan alasan apa pun, karena telah diatur dalam regulasi resmi Kementerian Keuangan.

“Kebijakan itu harus dijalankan secara konsisten demi menjaga motivasi dan profesionalisme tenaga pengajar,” tegasnya.

Di sisi lain, dia juga berharap, forum alumni perlu dihidupkan kembali sebagai mitra strategis kampus. Alumni diyakini dapat berperan dalam memperluas jejaring kerja sama, memperkuat promosi institusi, hingga membantu advokasi kebijakan demi kemajuan kampus.(red)