Kanwil Kementerian Hukum Malut Serahkan Sertifikat Apostille untuk Studi S2 ke Korea Selatan
RadarTimur.id, Ternate – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara melalui Divisi Pelayanan Hukum, khususnya Bidang Administrasi Hukum Umum (AHU), melaksanakan penyerahan Sertifikat Apostille kepada pemohon atas nama Dewi Tantri Kusuma Ramdhani.
Penyerahan pada Selasa (24/2/2026), pukul 14.00 WIT, bertempat di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara. Layanan Apostille tersebut diajukan sebagai bagian dari persyaratan legalisasi dokumen untuk melanjutkan pendidikan Strata Dua (S2) di Korea Selatan.
Proses permohonan diterima sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tim Administrasi Hukum Umum (AHU) kemudia melakukan pemeriksaan dan verifikasi dokumen secara cermat guna memastikan keabsahan, kebenaran, serta kelengkapan dokumen yang menjadi dasar penerbitan Apostille.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, seluruh dokumen dinyatakan telah memenuhi persyaratan. Kemudian proses penerbitan hingga penyerahan Sertifikat Apostille kepada pemohon yakni Dewi Tantri Kusuma Ramdhani untuk digunakan sebagai kelengkapan administrasi dalam rangka melanjutkan studi di luar negeri.
“Proses permohonan Apostille berjalan mudah dan cepat, serta sangat membantu dalam memenuhi persyaratan studi lanjut di luar negeri,” tutur Dewi.
Sementara Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara, Budi Argap Situngkir, menegaskan bahwa layanan ini merupakan bagian dari komitmen institusi dalam menghadirkan pelayanan publik yang profesional, transparan, dan akuntabel, khususnya dalam legalisasi dokumen melalui mekanisme Apostille.
“Ke depan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara akan terus berupaya meningkatkan kualitas layanan Apostille guna memberikan kemudahan, kepastian hukum, serta pelayanan prima bagi masyarakat yang membutuhkan legalisasi dokumen untuk kepentingan di luar negeri,” ujarnya.(red)
