DPRD Morotai dan Institut Stimulant Sosialisasi Ranperda Perlindungan Anak
RadarTimur.id, Morotai — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulau Morotai menggelar sosialisasi kebijakan Kabupaten Layak Anak (KLA) sekaligus pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perlindungan Anak di Kantor Camat Morotai Selatan Barat, Rabu (11/3/2026).
Kegiatan ini dipimpin langsung Ketua DPRD Morotai, Muhammad Rizki, bersama Ketua Bapemperda Darmin Wairo, Sekretaris Dinas Sosial Firdaus Samad, dan Camat Morotai Selatan Barat Syamsul Bachri Y. Noho.
Sosialisasi dilaksanakan melalui kolaborasi DPRD dengan program KREASI, Save the Children, serta dukungan Institut Stimulant.
Ketua DPRD Morotai, Muhammad Rizki, menegaskan bahwa kebijakan daerah terkait perlindungan perempuan dan anak serta program Kabupaten Layak Anak bukan sekadar program formal, tetapi komitmen nyata pemerintah daerah untuk menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan ramah bagi anak.
“Anak adalah generasi penerus daerah dan bangsa. Karena itu semua pihak bertanggung jawab menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung tumbuh kembang mereka,” tegas Rizki.
Sementara itu, Ketua Bapemperda Darmin Wairo menyebut penyusunan Perda Kabupaten Layak Anak sangat mendesak mengingat kasus kekerasan terhadap anak di Morotai mengalami peningkatan. Bahkan pada 2025 lalu terdapat kasus kekerasan seksual yang melibatkan oknum guru terhadap siswi.
Menurut Darmin, perda tersebut nantinya menjadi payung hukum bagi pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan dalam memperkuat perlindungan anak. Perda itu juga dapat menjadi rujukan bagi pemerintah desa untuk menyusun Peraturan Desa (Perdes) serta didukung aturan teknis melalui Peraturan Bupati guna menjalankan Perda Nomor 3 Tahun 2024 tentang Kabupaten Layak Anak.(ksm)
