Polemik Desa Persiapan, Kadis PMD Halut: Jika Dipaksakan Berpotensi Pidana
RadarTimur.id, Halut – Polemik terkait penghapusan sejumlah desa persiapan di beberapa kecamatan di Kabupaten Halmahera Utara (Halut) mendapat tanggapan dari Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Halut, Naftali Gita.
Naftali menegaskan, langkah evaluasi yang dilakukan pemerintah daerah merupakan bagian dari penyesuaian terhadap aturan yang berlaku. Sebab dalam ketentuan pembentukan desa, desa persiapan yang dalam kurun waktu tiga tahun belum dapat ditingkatkan menjadi desa definitif harus dievaluasi dan dikembalikan ke desa induk.
“Kondisi tersebut terjadi pada beberapa desa persiapan di Kecamatan Kao Teluk dan sejumlah wilayah lainnya di Halut,” ujarnya.
Menurutnya, persoalan ini bermula pada tahun 2022 saat masa kepemimpinan Kadis PMD sebelumnya, Wenas Rompis. Saat itu, naskah akademik dan draft pembentukan desa telah disusun dan dibahas bersama DPRD Halut periode 2019–2024.
Namun dalam prosesnya, dokumen tersebut ditolak oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Halut karena dinilai belum memenuhi syarat administrasi dan terkesan dipaksakan. Akibatnya, dokumen itu kemudian dikembalikan kepada Bupati saat itu, Frans Manery, untuk dilakukan evaluasi.
Naftali menambahkan, setelah itu terbit Surat Edaran Gubernur Maluku Utara Nomor 135/2572/G tertanggal 8 Agustus 2022 yang mengatur mekanisme pembentukan kecamatan persiapan dan desa persiapan. Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa pemekaran harus mengikuti tahapan dan mekanisme yang berlaku.
“Surat edaran gubernur itu menjadi landasan bagi Bupati Piet Hein Babua dan Wakil Bupati Kasman Hi Ahmad untuk tidak memaksakan pemekaran jika belum memenuhi ketentuan. Jika dipaksakan dan menimbulkan kerugian negara, maka ada potensi pidananya,” ujar Naftali, Kamis (12/3/2026).
Dia juga menepis anggapan adanya pembiaran dari pemerintah daerah. Menurutnya, Pemkab Halut sebelumnya telah meminta para camat dan pemerintah desa untuk melengkapi dokumen persyaratan pemekaran dengan batas waktu hingga akhir November 2025, namun hingga kini belum ada dokumen yang diajukan.
Karena itu, pada tahun 2026 pemerintah daerah sementara menghentikan status desa persiapan dan menempatkan kepala dusun sambil menunggu proses administrasi dipenuhi.
‘Di Halut saat ini terdapat 14 desa persiapan dan tiga kecamatan persiapan yang harus diproses sesuai tahapan dan mekanisme yang berlaku agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” tutup dia.(kro)
