DPRD Halut Gelar Paripurna LKPJ 2025, Bupati Piet Paparkan Kinerja Pemerintah Daerah
RadarTimur.id, Halut – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Utara (Halut) menggelar rapat paripurna dalam rangka mendengarkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun Anggaran 2025, Senin (30/03/2026).
Rapat berlangsung di ruang Paripurna DPRD Halut dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Halut, Christina Lesnusa. Turut dihadiri Bupati Halut Piet Hein Babua, Dandim 1508/Tobelo Letkol Inf Alex Donald M.L. Gaol, perwakilan Kejaksaan Negeri Halut yang diwakili Kasi Intel Adi Setiawan, Ketua Pengadilan Negeri Tobelo R. Muhammad Syakrani, Wakil Ketua I DPRD Halut Inggrit Paparang, Wakil Ketua II DPRD Halut Abdilah Bailusy, para asisten Setda Halut, anggota DPRD, serta tamu undangan lainnya.
Ketua DPRD Halut Christina Lesnusa dalam sambutannya menyampaikan bahwa meskipun Tahun Anggaran 2025 telah berakhir, kepala daerah tetap memiliki kewajiban untuk menyampaikan LKPJ kepada DPRD sebagai bentuk pertanggungjawaban atas penyelenggaraan pemerintahan daerah selama satu tahun anggaran.
“Melalui fungsi pengawasan yang melekat pada lembaga DPRD, kami memiliki kewenangan untuk membahas LKPJ Kepala Daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah,” ujar Christina.
Dia menjelaskan bahwa dalam regulasi tersebut disebutkan kepala daerah wajib menyampaikan LKPJ kepada DPRD dalam rapat paripurna paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Dalam Pasal 20 Ayat (1) juga disebutkan bahwa paling lambat 30 hari setelah LKPJ diterima, DPRD harus melakukan pembahasan dengan memperhatikan capaian kinerja program dan kegiatan serta pelaksanaan peraturan daerah maupun peraturan kepala daerah,” jelasnya.
Sementara itu, Bupati Halut Piet Hein Babua dalam pidatonya menegaskan bahwa penyampaian LKPJ merupakan kewajiban konstitusional kepala daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019.
“Penyampaian LKPJ ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, serta pelayanan kepada masyarakat,” kata Bupati Piet.
Bupati Piet juga menambahkan bahwa LKPJ menjadi sarana evaluasi terhadap pencapaian kinerja pemerintah daerah dalam mewujudkan visi pembangunan Halmahera Utara 2025–2029, yakni “Terwujudnya Masyarakat Halmahera Utara yang Setara, Maju dan Berkelanjutan.”
Dalam pemaparannya, Bupati Piet menjelaskan bahwa LKPJ Tahun Anggaran 2025 disusun berdasarkan sejumlah dokumen perencanaan daerah, di antaranya RPJPD Halut 2025–2045, RPJMD Halut 2025–2029, RKPD Tahun 2025 beserta perubahannya, KUA-PPAS, hingga APBD Perubahan Tahun 2025.
Dari sisi pengelolaan keuangan daerah, pendapatan daerah dalam APBD Perubahan Tahun 2025 ditargetkan sebesar Rp1,16 triliun dengan realisasi mencapai Rp1,05 triliun atau sekitar 89,94 persen.
Pendapatan tersebut terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp158,59 miliar, pendapatan transfer sebesar Rp885,46 miliar, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp7,92 miliar.
Sementara itu, belanja daerah dalam APBD Perubahan Tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp1,15 triliun dengan realisasi sebesar Rp1,04 triliun atau sekitar 90,63 persen. Belanja tersebut mencakup belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, serta belanja transfer.
Usai memaparkan laporan tersebut, Bupati Halmahera Utara Piet Hein Babua secara resmi menyerahkan dokumen LKPJ Tahun Anggaran 2025 kepada Ketua DPRD Halut Christina Lesnusa, disaksikan oleh seluruh peserta rapat paripurna.(kro)

