Polisi Gerebek Kos-Kosan di Maliaro, Puluhan Liter Miras Disita
RadarTimur.id, Ternate– Tim Tindak Pidana Ringan (Tipiring) Subdit Gasum Direktorat Samapta Polda Maluku Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah hukum Malut.
Dalam operasi rutin yang digelar pada Sabtu (10/5) malam, petugas berhasil menggerebek sebuah kamar kos di Kelurahan Maliaro, Kota Ternate, yang diduga menjadi tempat penyimpanan dan penjualan miras jenis Cap Tikus.
Operasi ini dipimpin langsung oleh Aipda Mohd Yusrin Fadel, setelah mendapat laporan dari masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di sekitar lingkungan tempat tinggal mereka.
Tim kemudian bergerak cepat dan menyisir lokasi yang dilaporkan. Hasilnya, sebuah kamar kos yang tampak sepi justru menyimpan miras.
“Setibanya di lokasi, anggota kami langsung melakukan pemeriksaan menyeluruh di kamar kos yang dicurigai dan kami menemukan puluhan liter minuman keras siap edar yang disimpan dalam jerigen dan botol plastik,” ungkap Kasubdit Gasum Direktorat Samapta Polda Malut, AKBP Dedi Wijayanto, kepada media, Minggu (11/5).
Pada operasi itu petugas mengamankan seorang pria berinisial NH (45), warga Desa Tedeng, Kecamatan Jailolo, Halmahera Barat, yang diduga sebagai pemilik sekaligus pengedar minuman keras tersebut.
Dari tangan NH, polisi menyita sebanyak 16 jerigen berisi Cap Tikus dengan ukuran masing-masing 25 liter, tujuh botol berisi racikan akar berukuran 1,5 liter, tiga kantong akar 600 ml, serta tujuh kantong Cap Tikus 600 ml.
“Seluruh barang bukti sudah kami amankan dan diserahkan ke Piket Siaga Mako Direktorat Samapta Polda Malut untuk proses hukum lebih lanjut,” terang AKBP Dedi.
AKBP Dedi menegaskan bahwa penangkapan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Polda Maluku Utara dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.
Polda Malut juga kata dia, akan terus melakukan patroli dan razia rutin sebagai langkah preventif demi menekan angka peredaran miras ilegal di wilayah hukum mereka.
“Peredaran minuman keras ilegal seperti Cap Tikus sering kali menjadi pemicu terjadinya tindak kriminal dan gangguan keamanan di wilayah ini. Maka dengan itu harus ditindak tegas,” tegas dia.
AKBP Dedi pun mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dengan pihak kepolisian dengan aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berpotensi melanggar hukum.
“Kami sangat mengapresiasi setiap informasi dari masyarakat. Ini membuktikan bahwa kesadaran hukum di masyarakat mulai tumbuh. Bersama, kita bisa ciptakan Maluku Utara yang aman dan kondusif,” pungkasnya.
Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan distribusi yang lebih luas.(ard)
Tinggalkan Balasan