Kanwil Kemenkum Agendakan Pertemuan dengan Gubernur, Bahas Program Strategis Layanan dan Pembinaan Hukum
RadarTimur.id, Ternate – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Maluku Utara (Malut) tengah mengagendakan pertemuan strategis dengan Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda.
Pertemuan ini dirancang untuk membahas sinergi program strategis Kemenkumham dengan agenda Pemerintah Provinsi (Pemprov) Malut dalam rangka meningkatkan pelayanan dan pembinaan hukum di wilayah tersebut.
Kepala Kanwil Kemenkumham Malut, Budi Argap Situngkir, menyampaikan bahwa pertemuan ini bertujuan mendorong kolaborasi lintas sektor guna mempercepat layanan administrasi hukum umum, perlindungan kekayaan intelektual, penyebarluasan informasi hukum, serta penguatan regulasi dan kebijakan hukum daerah.
“Koordinasi dengan Ibu Gubernur dan jajaran Pemprov sangat penting untuk percepatan pelayanan hukum yang berdampak langsung bagi masyarakat,” ujar Argap Situngkir dalam keterangannya, Rabu (14/5).
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Zulfahmi, menambahkan bahwa beberapa program prioritas yang akan dibahas mencakup harmonisasi produk hukum daerah, program pembentukan peraturan daerah (Propemperda), indeks reformasi hukum (IRH), pelatihan mediator (peacemaker training), penghargaan keadilan restoratif (peacemaker justice award), serta penguatan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH).
“Termasuk pembentukan pos bantuan hukum di setiap desa dan kelurahan, serta penguatan desa sadar hukum melalui pelatihan paralegal serentak,” jelas Zulfahmi.
Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Chusni Thamrin, turut menyoroti pentingnya pelayanan hukum berbasis digital dan perlindungan hukum untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Ia menyebut bahwa pengesahan koperasi desa/kelurahan Merah Putih kini bisa diakses secara daring melalui www.ahu.go.id.
“Dengan jumlah UMKM mencapai 194.996 di Maluku Utara, dukungan pemerintah daerah sangat penting dalam pelindungan produk dan jasa UMKM melalui badan hukum dan kekayaan intelektual,” tutup Chusni.(*)
Tinggalkan Balasan