Dugaan Penipuan Rp 719 Juta, Subkontraktor Proyek Nikel ANI Dilaporkan ke Polda Malut
RadarTimur.id, Ternate — Salah satu subkontraktor yang terlibat dalam proyek PT Adhita Nikel Indonesia (ANI) berinisial AA, kini harus berurusan dengan aparat penegak hukum setelah dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara (Malut) atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana senilai lebih dari Rp 700 juta.
Laporan tersebut dilayangkan oleh seorang warga berinisial FI, melalui kuasa hukumnya, Mursid Ar Rahman, SH dan rekan, pada Jumat, 23 Mei 2025 lalu.
Dalam keterangannya kepada media, Mursid mengungkapkan bahwa dugaan penipuan ini berkaitan dengan kerja sama dalam aktivitas pertambangan yang berlokasi di Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), tempat AA menjalankan operasionalnya.
“Terduga pelaku mengajak klien kami untuk bekerja sama dalam kegiatan pertambangan dengan kesepakatan hasil akan dibagi setelah proses penambangan berlangsung,” ujar Mursid dalam pernyataannya pada Minggu (25/5/2025).
Namun, alih-alih menjalankan kerja sama tersebut secara profesional, AA justru diduga memanfaatkan hubungan kemitraan tersebut untuk meminta dana yang disebut sebagai modal awal. Total uang yang dikucurkan oleh korban sejak tahun 2020 mencapai Rp 719 juta, dengan transfer awal sebesar Rp 130 juta ke rekening atas nama Andi Arga Septian Effendi yang ditengarai milik AA.
“Permintaan dana berlangsung secara bertahap. Namun setelah dana dianggap cukup, klien kami tidak pernah lagi mendapatkan kejelasan. Terduga pelaku mulai menghindar dan tidak memenuhi komitmen kerja sama,” jelas Mursid.
Dalam laporan ke Ditreskrimum Polda Malut, tim hukum korban turut melampirkan sejumlah bukti berupa rekaman percakapan, bukti transfer bank, hingga kronologi komunikasi antara AA dan FI. Mursid menekankan bahwa tindakan AA telah menimbulkan kerugian materiil dan immateriil bagi kliennya.
“Klien kami merasa ditipu dan dirugikan secara menyeluruh,” tambahnya.
Menanggapi laporan tersebut, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Malut, Kombes Pol. Edy Wahyu Susilo, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pengaduan tersebut dan sedang memprosesnya sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Benar, laporan itu sudah masuk ke kami. Tapi berdasarkan informasi awal yang kami terima, terduga pelaku bukan berstatus kontraktor, melainkan hanya trader,” kata Kombes Edy saat dikonfirmasi.
Meski begitu, aparat kepolisian menyatakan akan menindaklanjuti laporan secara profesional dan transparan, termasuk memeriksa kelengkapan bukti dan memanggil para pihak yang terkait.(ard)
Tinggalkan Balasan