radartimur.id

Dari Informasi ke Transformasi

Sabtu, 28 Juni 2025

Terbakar Api Cemburu Adrian Nekat Bunuh Pacar Sendiri

RadarTimur.id, Tobelo – Misteri kematian tragis seorang perempuan berinisial SNG alias Siska (19) di sebuah kios milik orang tuanya di Desa Pitu, Kecamatan Tobelo Tengah (Tobteng), Kabupaten Halmahera Utara, Provinsi Maluku Utara, pada Jumat (11/5/2025), akhirnya terungkap.

Setelah melalui serangkaian penyelidikan intensif, pihak kepolisian berhasil mengungkap identitas pelaku yang ternyata adalah kekasih korban sendiri, seorang pelajar berinisial AS alias Adrian (19), warga Desa Kusuri, Kecamatan Tobelo Selatan.

Pelaku berhasil ditangkap pada Sabtu (24/5) sekitar pukul 14.00 WIT, setelah sempat melarikan diri ke Kabupaten Halmahera Timur.

Penangkapan pelaku merupakan hasil koordinasi intens antara Polres Haltim dan Polres Halut. Tim Resmob Polres Halut yang dipimpin oleh Katim Bripka Novid Mamahe segera melakukan penjemputan ke Polsek Maba dan membawa pelaku ke Mako Polres Halut untuk diproses hukum lebih lanjut.

Sebelumnya, upaya penangkapan telah dilakukan pada Kamis (15/5) ketika Tim Resmob yang dipimpin Kasat Reskrim Iptu Sofyan dan KBO Reskrim Ipda Ricky R.I. Ratu melakukan penggerebekan di Desa Kusuri. Namun saat itu pelaku berhasil kabur ke wilayah Haltim dengan menumpang mobil lintas.

Menariknya, keberadaan pelaku di Haltim terungkap setelah sopir mobil yang ditumpangi melaporkan kehilangan handphone, yang kemudian ditelusuri hingga mengarah ke pelaku.

Kapolres Halut, AKBP Faidil Zikri dalam konferensi pers yang digelar Senin (26/5), membeberkan kronologi pembunuhan. Kata dia, pelaku nekat menghabisi nyawa korban karena diliputi perasaan cemburu dan sakit hati setelah mengetahui bahwa korban telah memiliki kekasih baru.

“Pelaku dan korban menjalin hubungan asmara setelah berkenalan melalui media sosial. Mereka sempat bertemu langsung dan menjalin hubungan selama beberapa hari,” jelas Kapolres.

Pada hari kejadian, pelaku menghubungi korban dan memintanya bertemu di kios milik orang tuanya. Dalam pertemuan tersebut, pelaku menanyakan soal hubungan korban dengan pria lain. Pertengkaran pun tak terelakkan. Pelaku kemudian mencekik korban dengan tangan, namun saat mengetahui korban masih bernapas, pelaku mengambil sarung bantal dan melilitkannya ke leher korban hingga korban kehabisan napas dan meninggal dunia.

“Pelaku melakukan tindakan tersebut secara sadar dan terencana setelah merasa kecewa karena korban disebut memiliki pria lain,” tambah Kapolres.

Lanjut dia, polisi telah mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone iPhone XR yang diduga milik korban, seprei kuning, sarung bantal berwarna kuning, satu bungkus rokok Surya yang ditemukan di TKP, serta satu unit sepeda motor Yamaha MX.

Atas perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

“Ini kasus yang sangat tragis karena dilakukan oleh orang terdekat korban. Kami akan menangani proses hukumnya secara profesional dan transparan,” tutup Kapolres Halut.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini