Bupati Halut Putar Otak Bayar Rp 22 M Tunggakan Gaji ke-13
RadarTimur.id, Tobelo — Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara (Pemkab Halut) di bawah kepemimpinan Bupati Piet Hein Babua dan Wakil Bupati Kasman Hi. Ahmad, tengah dipusingkan dengan tunggakan pembayaran gaji ke-13 aparatur sipil negara (ASN) yang mencapai Rp 22 miliar.
Meski demikian Bupati Halut, Piet Hein Babua, berupaya keras mencari sumber anggaran untuk melunasi hak para ASN yang belum terbayarkan.
Ia menyebutkan keterbatasan Dana Alokasi Umum (DAU) sebagai penyebab utama tersendatnya pembayaran tersebut. DAU dialokasikan sebesar Rp 33 miliar sementara di lain sisi, pembayaran rutin lainnya harus berjalan sesuai ketentuan Kementerian.
“Selama ini kita terlalu mengandalkan DAU, padahal dana itu juga harus membiayai kebutuhan rutin seperti gaji PNS, siltap kepala desa, obat-obatan, dan pengelolaan sampah,” ujar Bupati Piet, Senin (2/6).
Lebih lanjut, Piet menyoroti kebijakan pemerintah pusat yang mewajibkan daerah mengangkat tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), tanpa memperhitungkan kemampuan fiskal daerah.
“Kami sudah menghitung, tahun ini DAU hanya naik sekitar Rp 14 miliar, sementara kebutuhan untuk membayar gaji P3K mencapai Rp 61 miliar. Artinya, setiap bulan kita tetap kekurangan sekitar Rp 4 miliar hanya untuk P3K,” jelasnya.
Bupati menambahkan bahwa pihaknya telah menyampaikan keberatan tersebut kepada Kementerian Keuangan dengan harapan bisa lebih adil dalam mendesain kebijakan pengangkatan P3K agar tidak memberatkan keuangan daerah.
“Kami minta agar kebijakan pusat ini disertai dengan perhitungan anggaran yang realistis. Jangan sampai daerah yang dibebani, sementara sumber pembiayaannya tidak memadai,” timpal dia.(*)
Tinggalkan Balasan