radartimur.id

Dari Informasi ke Transformasi

Senin, 30 Juni 2025

DPRD Morotai Gandeng Kemenkumham Susun Ranperda

RadarTimur.id, Ternate — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulau Morotai resmi menjalin kerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Maluku Utara (Malut) dalam penyusunan naskah akademik dan rancangan peraturan daerah (Ranperda).

Penandatanganan kerja sama tersebut digelar di Aula Gamalama Kanwil Kemenkumham Malut, Kamis (12/6), yang dihadiri langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Malut, Budi Argap Situngkir.

Dalam sambutannya, Budi menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan implementasi dari amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, yang mempertegas peran strategis Kanwil dalam proses harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi produk hukum daerah.

“Dalam kerja sama ini kami berkomitmen untuk memastikan setiap peraturan daerah disusun berdasarkan kajian akademik yang kuat, harmonis serta responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” ujarnya.

Menurutnya, pihaknya juga selama ini aktif memberikan pendampingan teknis dan ilmiah dalam penyusunan regulasi, termasuk fasilitasi penyusunan naskah akademik sebagaimana diatur dalam Pasal 98 ayat (1) UU 13 Tahun 2022.

Sementara Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Malut, Zulfahmi mengaku, hingga Mei 2025 pihaknya telah mengharmonisasikan 11 Ranperda di wilayah Provinsi Malut, diantaranya: 8 Ranperkada Kabupaten Taliabu, 27 Ranperda Kabupaten Halmahera Selatan, 1 Ranperbup Kabupaten Pulau Morotai.

“Kami juga memberikan pendampingan penyusunan naskah akademik kepada Kota Tidore Kepulauan,” kata dia.

Pada kesempatan itu, Ketua DPRD Pulau Morotai, Muhammad Rizki, menyambut baik kerja sama tersebut. Ia berharap kolaborasi ini dapat mempercepat dan menyempurnakan proses legislasi di daerahnya.

“Ini menjadi langkah awal untuk memperkuat kualitas produk hukum daerah Morotai yang aspiratif, akuntabel, dan berlandaskan konstitusi,” ujarnya.

Usai rapat, Ketua Bapemperda DPRD Morotai, Darwin Wairo, mengatakan bahwa kunjungan DPRD ke Kemenkum Malut untuk menyampaikan 4 naskah akademik Ranperda.

“Ada empat, yaitu Ranperda Perlindungan anak dan perempuan, kendaraan alternatif bentor, revisi peraturan daerah nomor 3 tentang hak keuangan pimpinan dan produk peraturan perundangan daerah,” pungkasnya.(ksm/adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini