radartimur.id

Dari Informasi ke Transformasi

Senin, 30 Juni 2025

Mangkir dari Tugas, Bripka SHM Dipecat dari Kepolisian

RadarTimur.id, Ternate – Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara kembali menegaskan komitmennya terhadap penegakan disiplin dan kode etik profesi Polri. Seorang anggota polisi bernama Bripka SHM resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri akibat pelanggaran berat berupa desersi.

Keputusan PTDH diambil dalam Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri yang digelar pada Kamis (12/6/2025) siang.

Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Bambang Suharyono, mengatakan, Bripka SHM sebelumnya bertugas di Polres Halut dan melakukan pelanggaran lalu dimutasi ke Polres Pulau Taliabu sejak 2023. Namun hingga 2025 tidak menjalankan tugas di tempat barunya sehingga diproses lebih lanjut hingga berujung ke Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri di Polda Malut.

“Yang bersangkutan awalnya bertugas di Polres Halmahera Utara dan melakukan pelanggaran desersi. Ia telah dijatuhi sanksi demosi selama tujuh tahun dan dimutasi ke Polres Pulau Taliabu sejak tahun 2023, namun hingga saat ini tidak pernah menghadap ke satuan barunya,” ungkap Kabid Humas.

Kata dia, karena tidak melaksanakan perintah kedinasan dan dinyatakan mangkir dari tugas, Bripka SHM dianggap telah melanggar Kode Etik Profesi Polri dan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat.

Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Waris Agono, melalui Kabid Humas menegaskan bahwa langkah tegas ini merupakan bentuk komitmen pimpinan untuk menegakkan kedisiplinan dan menjaga integritas institusi.

Kabid Humas juga mengingatkan seluruh personel Polda Maluku Utara agar tetap menjunjung tinggi profesionalisme dalam melaksanakan tugas, “Laksanakan tugas dengan sepenuh hati dan jangan melakukan pelanggaran,” tegasnya.(ard)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini