Ini Skema Iuran BPJS Kesehatan Terbaru
RadarTimur.id – Pemerintah Indonesia terus berkomitmen dalam memberikan perlindungan jaminan kesehatan bagi seluruh masyarakat melalui program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Dalam pelaksanaannya, pemerintah telah mengatur skema pembayaran iuran peserta secara rinci melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2022.
Program ini menyasar berbagai lapisan masyarakat, baik yang bekerja di sektor formal, informal, hingga mereka yang termasuk dalam kategori tidak mampu melalui mekanisme bantuan iuran dari pemerintah.
Pembagian Skema Iuran BPJS Kesehatan:
1. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Peserta kategori ini merupakan masyarakat tidak mampu yang iurannya sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah.
2. Pekerja Penerima Upah (PPU) di Lembaga Pemerintah Termasuk dalam kategori ini adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, serta pegawai pemerintah non-PNS. Besaran iuran adalah 5% dari gaji atau upah per bulan, dengan rincian 4% ditanggung oleh pemberi kerja dan 1% oleh peserta.
3. PPU di BUMN, BUMD, dan Swasta Sama seperti di sektor pemerintahan, iuran ditetapkan sebesar 5% dari gaji per bulan, dengan skema pembagian yang sama: 4% oleh pemberi kerja dan 1% oleh peserta.
4. Keluarga Tambahan PPU Untuk anggota keluarga tambahan seperti anak keempat dan seterusnya, orang tua, dan mertua, dikenakan iuran sebesar 1% dari gaji/upah per orang per bulan, yang dibayar langsung oleh pekerja penerima upah.
5. Peserta PBPU dan Bukan Pekerja
Kelas III: Rp 42.000 per orang per bulan. Khusus periode Juli–Desember 2020, peserta hanya membayar Rp 25.500, dan sisanya Rp 16.500 disubsidi pemerintah. Mulai 1 Januari 2021, peserta membayar Rp 35.000, dan bantuan pemerintah sebesar Rp 7.000 tetap diberikan.
Kelas II: Rp 100.000 per orang per bulan.
Kelas I: Rp 150.000 per orang per bulan.
6. Veteran dan Perintis Kemerdekaan Termasuk janda, duda, dan anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan. Iuran ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun, yang sepenuhnya dibayar oleh pemerintah.
Ketentuan Pembayaran dan Denda
Pembayaran iuran BPJS Kesehatan paling lambat dilakukan pada tanggal 10 setiap bulannya. Sejak 1 Juli 2016, tidak dikenakan denda atas keterlambatan pembayaran. Namun, apabila dalam waktu 45 hari setelah status kepesertaan diaktifkan kembali peserta menggunakan layanan rawat inap, maka akan dikenakan denda.
Mengacu pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020, besaran denda adalah 5% dari biaya diagnosa awal layanan rawat inap, dikalikan jumlah bulan tertunggak, dengan ketentuan yakni, maksimal bulan tertunggak adalah 12 bulan dab besaran denda pelayanan tidak lebih dari Rp 30 juta.
Untuk peserta PPU, denda pelayanan menjadi tanggung jawab pemberi kerja. Dengan skema ini, pemerintah berharap seluruh masyarakat Indonesia dapat memperoleh akses layanan kesehatan yang layak dan terjangkau secara berkeadilan. Program BPJS Kesehatan terus disempurnakan untuk meningkatkan pelayanan dan kepesertaan aktif di seluruh pelosok negeri. (*)
Tinggalkan Balasan