radartimur.id

Dari Informasi ke Transformasi

Selasa, 17 Februari 2026

Proses 18 Hari Kerja, Ini Biaya dan Syarat Daftar Sertifikat Hak Milik

RadarTimur.id – Sertifikat Hak Milik (SHM) merupakan status kepemilikan tanah yang paling kuat dan lengkap menurut hukum agraria di Indonesia. Untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan pertanahan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mendorong pemanfaatan aplikasi digital Sentuh Tanahku.

Melalui aplikasi tersebut, masyarakat dapat memantau proses permohonan, memeriksa status tanah, serta mengetahui estimasi biaya sesuai dengan lokasi dan kondisi tanah yang dimiliki. Proses pengurusan SHM sendiri diperkirakan memakan waktu sekitar 18 hari kerja, tergantung jumlah bidang dan luas tanah yang diajukan.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis, pada Sabtu (19/07/2025). Ia menjelaskan bahwa tanah yang dapat didaftarkan menjadi SHM terdiri dari dua kategori, yakni tanah non-adat dan tanah adat.

“Untuk tanah non-adat seluas 200 meter persegi di Provinsi Jawa Barat dengan peruntukan non-pertanian, biaya pengurusan SHM mencapai Rp548.000,” ungkap Harison.

Rincian Biaya SHM:

Biaya pendaftaran: Rp50.000

Biaya pemeriksaan tanah: Rp358.000

Biaya pengukuran: Rp140.000

Syarat Administratif Pengurusan SHM

Pemohon diwajibkan melengkapi sejumlah dokumen berikut:

1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani di atas materai.

2. Surat kuasa (jika dikuasakan).

3. Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga pemohon dan kuasa (dicocokkan dengan aslinya).

4. Untuk badan hukum: fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum (dicocokkan dengan aslinya).

5. Sertifikat asli tanah.

6. Fotokopi KTP para pihak (penjual-pembeli) dan/atau kuasanya.

7. Izin pemindahan hak jika disyaratkan dalam sertifikat.

8. Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan (dicocokkan dengan aslinya).

9. Bukti pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan uang pemasukan saat pendaftaran.

10. Informasi luas, letak, dan peruntukan tanah.

11. Surat pernyataan bahwa tanah tidak dalam sengketa.

12. Surat pernyataan bahwa tanah dikuasai secara fisik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini