DLH Morotai Diduga Setujui Dokumen SPPL Dadakan dan Bermasalah
RadarTimur.id, Morotai — Aktivitas tambang galian C di Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, kembali menjadi sorotan. Kali ini, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat diduga menyetujui dokumen Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (SPPL) yang disusun secara dadakan dan terindikasi manipulatif.
Dokumen SPPL yang diterbitkan pada 11 Juni 2025 tersebut, tidak hanya menyatukan izin talud penahan ombak dan galian C dalam satu dokumen, tetapi juga mencakup tiga lokasi berbeda tanpa mencantumkan nama perusahaan, nomor dokumen, maupun peta lokasi.
Ketiga lokasi dimaksud berada di Desa Mandiri (Morotai Selatan), Desa Sangowo Timur (Morotai Timur), dan Desa Cio Maloleo (Morotai Selatan Barat).
Ironisnya, dalam dokumen tersebut tercantum tanggal penerbitan 11 Juni 2025, termasuk surat keterangan usaha dari Kepala Desa Sangowo Timur dan rekomendasi Camat Morotai Timur. Padahal sebelumnya, pihak DLH sendiri menyatakan belum menerima permohonan izin galian C dari lokasi-lokasi tersebut.
Saat ditemui di ruang kerjanya pada 14 Juli 2025, Plt. Kepala DLH Pulau Morotai, Firdaus Samad, menyebut pihaknya belum mengetahui adanya aktivitas galian C di ketiga desa tersebut.
“Sejauh ini kami belum mendapat informasi dan belum ada surat yang masuk terkait aktivitas galian C di Desa Mandiri, Sangowo Timur, maupun Cio Maloleo,” ujar Firdaus kala itu.
Namun fakta di lapangan justru menunjukkan dokumen SPPL dengan tanggal penerbitan dan rekomendasi yang sudah tercantum, seolah-olah seluruh proses telah berlangsung sebelumnya.
Tidak adanya peta lokasi dalam lampiran SPPL juga menjadi sorotan serius, karena berpotensi menyebabkan aktivitas tambang dilakukan sembarangan tanpa batasan yang jelas.(ksm)
Tinggalkan Balasan