radartimur.id

Dari Informasi ke Transformasi

Rabu, 20 Agustus 2025

Ketua LORAMA Sesalkan Pernyataan Camat dan Kades se-Halbar Terkait PT. TUB

RadarTimur.id, Jailolo – Pernyataan sikap sejumlah camat dan kepala desa se-Kabupaten Halmahera Barat yang menyatakan dukungan terhadap beroperasinya PT. Tri Usaha Baru (TUB) di Kecamatan Loloda Tengah, serta menolak intervensi pemerintah daerah lain, menuai kritik keras dari Ketua Loloda Raya Maju (LORAMA), Kabupaten Halbar Yosafat Kotalaha.

Dalam keterangannya, Rabu (6/8/2025), Dedy menyayangkan sikap yang dinilainya tendensius dan provokatif. “Kami dari LORAMA sangat menyayangkan pernyataan itu. Pernyataan sikap yang disampaikan oleh para kades dan camat se-Halbar menuding adanya intervensi Pemda lain adalah keliru dan sangat tidak bijaksana bahkan saya menilai pernyataan sikap ini akan berdampak terganggunya operasi PT. TUB. Ini kan sangat disayangkan,” ujar dia.

Dia juga mengatakan, mestinya pemerintah Halmahera Barat lebih bijak dalam menyampaikan pernyataan publik, apalagi ini menyangkut isu sensitif dan menyentuh kepentingan masyarakat di dua kabupaten.

Menurut dia, pernyataan tersebut berpotensi menimbulkan spekulasi negatif hingga memicu konflik horizontal. Padahal, dalam beberapa waktu terakhir, upaya koordinasi antara dua pemerintah daerah Halmahera Barat dan Halmahera Utara telah dilakukan secara terbuka dan melibatkan banyak pihak.

“Pertemuan resmi antara kedua pemda, yakni Halbar dan Halut bersama PT. TUB dan Pemprov Malut di kantor Gubernur beberapa waktu lalu membuktikan bahwa ini bukan persoalan satu daerah. Yang hadir saat itu antara lain Wakil Gubernur, Kapolda Malut, Bupati dan Wabup Halut, Bupati Halbar, pimpinan DPRD Halut dan Halbar, para OPD, serta perwakilan masyarakat lingkar tambang, termasuk dari Desa Roko,” ungkap Yosafat.

Yosafat menekankan bahwa LORAMA hadir sebagai mediator resmi antara masyarakat lingkar tambang dengan PT. TUB, berdasarkan kesepakatan warga.

Dia juga mengklarifikasi tuduhan intervensi Pemda Halut terhadap urusan PT. TUB. Menurutnya, Bupati Halut tidak pernah mencampuri urusan teknis tambang, termasuk dalam hal pembebasan lahan atau ganti rugi tanaman tumbuh.

“Pak Bupati Halut hanya memediasi masyarakatnya dari Desa Roko, yang merasa punya lahan di area IPKH yang berada di wilayah administrasi Halbar. Bahkan beliau turun langsung ketika warga memblokir akses jalan antara Roko dan Loloda Tengah, dan persoalan itu bisa segera diselesaikan secara damai,” jelasnya.

Terkait hasil pertemuan dua kabupaten tersebut, Yosafat menyebut telah disepakati beberapa poin penting, di antaranya:

Evaluasi ulang dokumen AMDAL PT. TUB

Pembentukan tim independen untuk menilai lahan dan tanaman tumbuh.

Kewajiban PT. TUB untuk melakukan ganti rugi.

Proses rekrutmen tenaga kerja harus proporsional dari wilayah lingkar tambang.

Tidak boleh ada lagi pemalangan akses jalan.

Dia mengingatkan bahwa kerja sama antar daerah sangat penting dalam pembangunan yang berkeadilan. “Harusnya yang diutamakan adalah dialog terbuka antara Pemkab Halbar, masyarakat, dan perusahaan, bukan narasi eksklusif seperti ‘daerah lain tidak boleh campur’. Ini bukan soal batas, ini soal dampak terhadap kehidupan masyarakat,” ujarnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini