radartimur.id

Dari Informasi ke Transformasi

Kamis, 21 Agustus 2025

Dukcapil Sula Tegaskan Penyebaran Data Pribadi Pria Bersamarkan Wanita Langgar Hukum

RadarTimur.id, Sanana – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Sula menegaskan bahwa penyebaran data pribadi seseorang tanpa izin di media sosial adalah tindakan yang melanggar hukum.

Penegasan ini disampaikan langsung oleh Kepala Dukcapil Pemkab Kepulauan Sula, Namri Alwi, menyusul ramainya kasus penyamaran identitas oleh seorang pria bercadar berinisial PAJ.

Kasus tersebut menyita perhatian publik setelah terungkap bahwa PAJ, yang berasal dari Desa Nunca, Kecamatan Taliabu Utara, Kabupaten Pulau Taliabu, diduga menyamar menjadi seorang perempuan dengan nama samaran “Wati” dan menikah dengan pria berinisial AOA dari Desa Pelita Jaya, Kecamatan Mangoli Utara Timur, pada Kamia (7/8/2025).

Viralnya kasus ini di media sosial turut memicu beredarnya data pribadi milik PAJ, seperti foto KTP dan dokumen pribadi lainnya, di berbagai platform seperti Facebook dan WhatsApp.

Namri menyayangkan tindakan sebagian masyarakat yang dengan mudah menyebarluaskan data pribadi seseorang tanpa mempertimbangkan konsekuensi hukum.

“Saya melihat banyak yang menyebarkan data diri PAJ melalui media sosial, padahal itu dilarang. Mereka yang menyebarkan juga tidak memiliki kompetensi atau wewenang untuk membagikan informasi tersebut,” ujar Namri, Rabu (7/8/2025).

Namri menegaskan bahwa tindakan tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), serta Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Penyebaran data pribadi tanpa izin bisa dikenakan sanksi pidana, baik denda maupun hukuman penjara. Apalagi jika data itu disalahgunakan untuk pencemaran nama baik atau menimbulkan kerugian lain,” tambahnya.

Namri juga mengingatkan bahwa penyebaran informasi yang belum terverifikasi kebenarannya dapat memperburuk keadaan dan memicu keresahan di tengah masyarakat.

“Jangan sampai informasi yang tersebar malah berbeda dari kenyataan dan memunculkan masalah baru. Ini bisa berakibat fatal bagi yang bersangkutan,” tegasnya.

Sebagai langkah preventif, Namri mengimbau masyarakat, khususnya pengguna media sosial, agar segera menghapus unggahan yang memuat data pribadi PAJ demi menjaga ketertiban di ruang digital dan melindungi hak privasi individu.

“Mari kita bijak dalam bermedia sosial. Hormati privasi orang lain dan jangan terprovokasi oleh informasi yang belum jelas kebenarannya,” tutupnya.(ari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini