radartimur.id

Dari Informasi ke Transformasi

Rabu, 20 Agustus 2025

LCI Desak Polda Malut Bebaskan 11 Warga Maba Sangaji Tanpa Syarat

RadarTimur.id, Maba – Direktur Lingkar Cita Institute (LCI), Rusmin Hasan, mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara segera membebaskan 11 warga adat Maba Sangaji, Kabupaten Halmahera Timur, yang hingga kini masih ditahan sejak ditetapkan sebagai tersangka terkait aksi penolakan aktivitas pertambangan PT Position pada 16–17 April 2025.

Menurut Rusmin, penangkapan tersebut mencederai prinsip hak asasi manusia (HAM) dan nilai kemanusiaan. Bahkan dinilai tindakan kepolisian justru melemahkan peran masyarakat adat dalam menjaga lingkungan dan mempertahankan ruang hidup mereka.

“Penolakan terhadap tambang adalah bentuk membela tanah, hutan, dan sumber kehidupan. Itu hak dasar masyarakat adat yang dijamin konstitusi dan hukum internasional. Bukan tindakan kriminal,” tegas Rusmin dalam keterangannya, Rabu (13/8/2025).

Rusmin menjelaskan, 11 warga itu ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi memeriksa 27 orang yang ditangkap pada 17 Mei 2025. Hingga kini, proses hukum terhadap mereka dianggap sarat kriminalisasi.

Diirinya mengatakan, aparat penegak hukum justru membiarkan praktik yang dilakukan korporasi tambang merusak lingkungan, sementara aksi protes warga direspons dengan penangkapan.

“Pembiaran terhadap kejahatan lingkungan adalah bagian dari kejahatan itu sendiri,” ujarnya.

Rusmin menambahkan, aktivitas pertambangan nikel skala besar di Halmahera Timur telah menghancurkan pulau-pulau kecil, pesisir, dan daerah aliran sungai. Kondisi ini membuat ruang hidup masyarakat semakin sempit dan mengancam masa depan ekologis wilayah tersebut.

“Konsep tata ruang kita amburadul. Tidak mempertimbangkan keberlanjutan ekologi untuk generasi mendatang,” katanya.

LCI menilai tindakan Polda Maluku Utara mengabaikan asas keadilan dan prinsip equality before the law, “Semua manusia sama di mata hukum, tanpa pengecualian. Prinsip itu jelas diatur dalam konstitusi. Polda Maluku Utara jangan main-main,” tegas Rusmin.

Ia menutup pernyataannya dengan menyerukan pembebasan tanpa syarat bagi seluruh warga adat yang ditahan, serta penghentian kekerasan, intimidasi, dan kriminalisasi terhadap masyarakat adat Halmahera Timur.(jul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini