Proyek Labkesmas Morotai Selatan Diduga Tanpa Dokumen UKL-UPL
RadarTimur.id Morotai – Proyek pembangunan Laboratorium Kesehatan Masyarakat (Labkesmas) di kawasan Pasar CBD, Kecamatan Morotai Selatan, diduga belum mengantongi dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL).
Padahal, pembangunan laboratorium yang akan menghasilkan limbah kimia ini masuk kategori kegiatan berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan.
Proyek tersebut dikerjakan oleh PT Wahana Dimensia Indonesia dengan nilai kontrak sebesar Rp 15,3 miliar dan sudah mulai berlangsung sejak sepekan lalu.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pulau Morotai, Firdaus Samad, saat dikonfirmasi membenarkan hingga saat ini pihak perusahaan belum mengajukan dokumen UKL-UPL.
“Iya, sampai hari ini mereka belum mengajukan itu UKL-UPL,” ujar Firdaus saat ditemui di gedung DPRD Morotai, Selasa (19/8/2025).
Meski begitu, Firdaus mengaku telah menugaskan salah satu kepala bidang untuk memeriksa kelengkapan dokumen proyek tersebut.
“Kalau hanya bangunan fisik biasa, mungkin berbeda. Tapi jika di dalamnya sudah ada pengelolaan limbah dan segala macam, tentu harus dipelajari lebih lanjut,” jelasnya.
Dirinya juga menyarankan agar persoalan teknis proyek Labkesmas dikonfirmasi langsung ke Dinas Kesehatan Pulau Morotai selaku instansi pelaksana.
“Lebih baik teknisnya ditanyakan ke Dinas Kesehatan karena itu proyek mereka,” tegas Firdaus.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Pulau Morotai, Anhar Tofure, belum memberikan tanggapan hingga berita ini dipublikasikan. Meski sudah dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.(ksm)
Tinggalkan Balasan