radartimur.id

Dari Informasi ke Transformasi

Selasa, 17 Februari 2026

Perlindungan Hak Asasi Manusia Dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia

Oleh : Muhammad Andy Hakim

Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Negeri Tobelo

Manusia adalah makhluk sosial yang selalu berhubungan dengan manusia lain. Manusia sebagai perorangan atau individu cenderung untuk berkumpul dengan individu- individu lain. Kecenderungan untuk berkelompok ini, manusia dinamakan makhluk sosial. Mula-mula ia berhubungan dengan orang tuanya dan setelah usianya meningkat dewasa ia hidup bermasayarakat. Menurut filsuf Yunani yang bernama Aristoteles, manusia adalah zoon politicon, artinya manusia mempunyai sifat untuk mencari sesamanya atau manusia selalu hidup dalam suatu pergaulan hidup.

Menurut Hobbes, manusia pada dasarnya memiliki watak agresif, yaitu naluri untuk menyerang, menguasai harta orang lain atau memiliki ambisi untuk berkuasa. Karena watak itulah sehingga manusia bisa menjadi serigala bagi orang lain (homo homini lupus). Bertolak dari pandangan Hobbes tersebut, maka keberadaan kejahatan merupakan suatu keniscayaan dalam kehidupan bermasyarakat. Kejahatan tidak mungkin dihilangkan, namun hanya dapat dikurangi kuantitas dan kualitasnya.

Pernyataan tersebut secara empiris juga dapat dibuktikan bahwa sejak manusia dilahirkan hingga saat ini kejahatan terus ada bahkan semakin kompleks, karena adanya kecenderungan dari setiap orang untuk melakukan kejahatan, maka dibutuhkan institusi yang dapat mengatur kehidupan bermasyarakat agar hak-hak setiap manusia dapat terlindungi. Atas dasar inilah John Locke mengemukakan teori yang dikenal sebagai social contract theory (teori kontrak sosial). Menurut teori ini, Negara dibangun atas dasar kontrak sosial antara pemerintah sebagai pemegang kekuasaan dengan rakyat sebagai pemegang kedaulatan. Pemerintah diberikan kekuasaan untuk menyelenggarakan ketertiban dan menciptakan suasana dimana rakyat dapat menikmati hak-hak alamnya (natural right) dengan aman. Di lain pihak rakyat akan mematuhi pemerintah apabila hak-hak tersebut terjamin. Atas dasar kontrak sosial tersebut, pemerintah diberikan kekuasaan untuk menentukan kebijakan-kebijakan guna menciptakan ketertiban masyarakat, salah satunya melalui kebijakan hukum pidana (penal policy).

Menurut A. Mulder, kebijakan hukum pidana merupakan garis kebijakan untuk menentukan seberapa jauh ketentuan- ketentuan pidana yang berlaku perlu diubah atau diperbaharui, apa yang dapat diperbuat untuk mencegah terjadinya tindak pidana, dan cara bagaimana penyidikan, penuntutan, peradilan dan pelaksanaan pidana harus dilaksanakan. Ruang lingkup dari kebijakan hukum pidana dapat meliputi kebijakan formulatif, aplikatif, dan eksekutif.

Berbicara mengenai perlindungan hukum tentu sangat erat kaitannya dengan Hak Asasi Manusia (HAM). Di dalam Kamus Hukum dijelaskan, Hak Asasi Manusia adalah hak yang dimiliki manusia karena kelahirannya, bukan karena diberikan oleh masyarakat atau negara. Dalam melindungi hak warga negara dan menciptakan proses hukum yang adil mencakup sekurang-kurangnya, perlindungan dari tindakan sewenang-wenang dari pejabat negara, pengadilan yang berhak menentukan salah tidaknya tersangka atau terdakwa, Sidang Pengadilan harus terbuka untuk umum (tidak boleh bersifat rahasia) dan Tersangka dan Terdakwa harus diberikan jaminan-jaminan untuk dapat membela diri sepenuhnya.

Negara Republik Indonesia adalah Negara hukum berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar (UUD) 1945, yang menjunjung tinggi hak asasi manusia serta menjamin setiap hak warga negara terkait kesamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan, negara wajib menjunjung hukum itu dengan tidak ada kecualinya. Suatu negara hukum menurut Mien Rukmini, harus memenuhi beberapa unsur, yaitu: pemerintah dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya harus berdasarkan atas hukum atau peraturan perundang-undangan, adanya jaminan terhadap hak-hak asasi manusia (warga negara), danya pembangian kekuasan dalam negara dan adanya pengawasan terhadap badan-badan peradilan.

Berkaitan dengan pernyataan tersebut, khusus mengenai butir 2, yakni adanya jaminan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM), dapat diartikan bahwa dalam setiap konstitusi selalu ditemukan adanya jaminan terhadap Hak Asasi Manusia (warga negara). Hal ini juga terdapat dalam Undang-undang Dasar 1945, melalui beberapa Pasal-pasalnya yang mengatur mengenai HAM. Salah satunya ialah Pasal 27 ayat (1) tentang Asas Persamaan Kedudukan di dalam Hukum (APKDH). Pasal 27 ayat (1) tersebut diimplementasikan dalam proses peradilan pidana sebagai Asas Praduga Tidak Bersalah (APTB) yang diatur dalam Pasal 8 Undang-undang No. 14 Tahun 1970 jo Pasal 8 undang- undang No.4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, yakni: “Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut di persidangan, wajib dianggap tidak bersalah sebelum kesalahannya dinyatakan dalam putusan hakim yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap”.

Menurut Mardjono, Sistem Peradilan Pidana (SPP) atau Criminal Justice System (CJS) adalah sistem dalam suatu masyarakat untuk menanggulangi masalah kejahatan serta dapatnya membedakan pengertian antara antara Criminal Justice Proces (CJP) dengan Criminal Justice System (CJS). Criminal Justice Proses (CJP) adalah setiap tahap dari suatu putusan yang menghadapkan seseorang tersangkan ke dalam proses yang membawa kepada penentuan pidana. Sedangkan Criminal Justice System (CJS) adalah interkoneksi antara keputusan setiap instansi yang terlibat proses peradilan pidana.

Muladi mengemukakan bahwa sistem peradilan pidana merupakan suatu jaringan (network) peradilan yang menggunakan hukum pidana materiel, hukum pidana formil maupun hukum pelaksana pidana, namun demikian kelembagaan ini harus harus dilihat dalam konteks sosial. menurut Muladi sifat yang terlalu formal jika dilandasi hanya untuk kepentingan kepastian hukum saja akan membawa bencana berupa ketidak-adilan. Ditegaskan pula oleh Muladi bahwa makna sistem peradilan pidana terpadu atau “integrated criminal justice sistem”, adalah sinkronisasi atau keserempakan dan keselarasan, yang dapat dibedakan dalam beberapa hal berikut ini: sinkronisasi struktural (structural syincronization), sinkronisasi substansial (substansial syincronization) dan sinkronisasi kultural ( cultural syincronization).

Bekerjanya Sistem Peradilan Pidana melalui sub-sub sistem sebagai berikut: Sub Sistem Kepolisian (Penyidik) Gambaran singkat integrated criminal justice system, dapat dilihat: berhasil atau tidak fungsi proses pemeriksaan sidang pengadilan yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum dan Hakim dalam menyatakan terdakwa salah serta memidananya, sangat tergantung atas hasil penyidikan Polisi.

Pengertian penyidikan itu sendiri terdapat di dalam isi ketentuan Pasal 1 butir (1) KUHAP jo Pasal 1 butir (10) dan butir (11) Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, bahwa: Penyidik adalah Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang oleh Undang-undang untuk melakukan penyidikan. Pengertian penyidik di atas memberikan pemahaman bahwa pejabat yang berwenang untuk melakukan penyidikan, yaitu: Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan, Secara khusus dapat kita lihat bahwa fungsi penegakan hukum yang dilakukan Polri berada di bawah kekuasaan eksekutif, karena institusi Polri di bawah Presiden.

Kapolri sebagai Kepala Kepolisian Republik Indonesia adalah secara langsung di bawah Presiden dan segala pelaksanaan tugasnya dipertanggungjawabkan kepada Presiden. Fungsi penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan kepolisian adalah bagian dari pelaksanaan proses penegakan hukum pidana. Secara integral merupakan bagian dari keseluruhan sub-sistem sistem peradilan pidana. Posisi sentralnya dalam fungsi penyidikan adalah bertindak sebagai penegak hukum. Secara konseptual, sebagai pengemban fungsi penegakan hukum institusi ini harus bersifat independen dan merdeka.

Dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya harus bersifat non partisan dan imparlsial/tidak memihak/merdeka. Pasal 8 UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia (UU Kepolisian) tidak memberikan jaminan tersebut, mengingat Kepolisian RI adalah instrument pemerintah Sub Sistem Kejaksaan (Penuntut Umum) Lembaga kejaksaan dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 telah diberikan kewenangan untuk melaksanakan kekuasaan Negara dibidang penuntutan. Kejaksaan memiliki peran yang sangat penting dalam proses penegakan hukum pidana, karena dapat tidaknya perkara pidana masuk ke pengadilan adalah tergantung sepenuhnya oleh Penuntut Umum.

Peran yang amat besar inilah seharusnya disertai kemandirian dalam melaksanakan kewenangannya tersebut, karena tanpa kemandirian dari kajaksaan, maka akan sangat sulit mengarapkan kemandirian kekuasaan peradilan pidana. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, maka jelas bahwa kedudukan kejaksaan adalah sebagai lembaga eksekutif yang melakukan tugas dan wewenang dibidang yudikatif, sehingga sangat mustahil kejaksaan dalam menjalankan tugasnya benar-benar merdeka atau independen.

Mengenai pengaturan penuntut umum dan penuntutan diatur secara terpisah dalam KUHAP. Penuntut Umum diatur dalam Bab II, Bagian Ketiga, yang terdiri dari 3 pasal yakni Pasal 13 sampai dengan Pasal 15. Sedang penuntutan diatur dalam Bab XV, mulai dari Pasal 137 sampai dengan Pasal 144.

Secara singkat pembahasan substansi mengulas pengangkatan pemberhentian syarat-syarat tugas dan wewenang Jaksa Agung serta hal-hal urgen lainnya berbeda dengan Menteri yang cukup diangkat dan diberhentikan oleh Presiden tidak mempertimbangkan secara profesi tidak berlebihan pemimpinnya sebaiknya dari kalangan profesi atau pernah mempunyai atau melaksanakan profesi tersebut menilik dari nama jabatan tidak salah bila ditafsirkan Jaksa Agung memang apabila disimak dalam undang undang kepegawaian undang undang nomor 43 tentang tahun 1999 disebutkan bahwa Jaksa Agung adalah jabatan karir ketentuan ini sudah tidak berlaku seiring berlakunya undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) namun demikian dalam undang-undang yang lain menyebutkan jaksa agung adalah pejabat negara pasal 19 undang-undang nomor 16 tahun 2004 pengangkatan dan pemberhentian apakah hak preogratif presiden, atau juga melibatkan lembaga tinggi negara lain yaitu DPR dalam kaitan ini untuk menjaga keagungan kedudukan tugas wewenang dan fungsi), sebaiknya melibatkan DPR dalam pengangkatan maupun pemberhentiannya? Meskipun juga dimungkinkan keterlibatann DPR juga dapat membawa dampak tidak independennya Jaksa Agung.

Diusulkan ada penambahan pasal (selain perubahan) yaitu yang mengatur mekanisme pengangkatan dan pemberhentian jaksa agung secara komprehensif.17 Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan. Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) adalah lembaga eksekutif atau pemerintah, yang menyelenggarakan fungsi yudikatif dalam bidang penentutan perkara pidana. Prinsip dasar penegakan hukum adalah independen dan merdeka.

Kedudukan kejaksaan sebagai aparat pemerintah sebagaimana tertuang dalam Pasal 19 adalah tidak independen, tersubordinasi bahkan terkooptasi oleh kekuasaan pemerintah. Akibatnya pelaksanaan penegakan hukum yang dilakukan kejaksaan tidak akan independen.

Sub Sistem Pengadilan (Hakim). Bahwa untuk membentuk Sistem Peradilan Pidana Terpadu, maka jiwa akan kekuasaan kehakiman yang merdeka dan mandiri harus terwujud secara integral dalam keseluruhan kebijakan legislasi yang mengatur seluruh proses kekuasaan penegakan hukum. Menurut pendapat Andi Hamzah yang dimaksud badan kehakiman lain menurut undang-undang tersebut salah satunya termasuk Jaksa Agung pada Mahkamah Agung. Demikian juga menurut pendapat Barda Nawawi Arief yang dimaksud dengan badan peradilan lain itu adalah polisi dan jaksa.

Secara konstitusional, susunan dan organisasi sistem peradilan Indonesesia dapat kita lihat dalam ketentuan Pasal 24 UUD NRI 1945 Amandemen dan undang-undang organik yang mengatur kekuasaan kehakiman. Pasal 24 ayat (2) menyatakan bahwa” kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi”. Menurut Pasal 24 ayat (2) UUD NRI 1945, Mahkamah Agung merupakan puncak dari peradilan.

Penegasan lebih lanjut tercantum dalam Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (UUKK) bahwa Mahkamah Agung merupakan pengadilan negara tertinggi dari empat lingkungan peradilan. Mahkamah Agung sebagai puncak peradilan membawa konsekuensi adanya one roof system, dalam penyelenggaraan sistem peradilan di Indonesia. Sehingga pembinaan yudisial maupun susunan organisasi, administrasi kepegawaian dan masalah finasial badan peradilan yang di bawahnya berada di Mahkamah Agung. (Pasal 13 ayat (1) UU KK.

Dalam perkara pidana sebenaranya terlibat beberapa pihak. Diantara pihak-pihak yang saling berhadapan itu terdapat hakim yang tidak memihak kedua pihak. Sistem saling berhadapan ini disebut sistem pemeriksaan akusator (accusatoir). Dahulu, dipakai sistem inkisitor (inquisitor) yang mana terdakwa menjadi obyek pemeriksaan, sedangkan hakim dan penuntut umum berada pada pihak yang sama. Dalam sistem saling berhadapan (adversary system) ini ada pihak terdakwa yang di belakangnya terdapat penasihat hukumnya, sedangkan di pihak lain terdapat penuntut umum yang atas nama negara menuntut pidana. Di belakang penuntut umum ini ada polisi yang memberi data tentang hasil penyidikan (sebelum pemeriksaan hakim).

Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (ICCPR) Pasal 14 secara rinci menjabarkan pentingnya prinsip-prinsip fair trial untuk pengadilan yang adil dan tidak memihak dengan menyatakan bahwa “setiap orang berhak atas pemeriksaan yang adil dan terbuka untuk umum, oleh suatu badan peradilan yang berwenang, bebas dan tidak berpihak dan dibentuk menurut hukum”. Prinsip ini, tidak hanya berlaku untuk peradilan umum namun juga peradilan khusus, termasuk didalamnya peradilan militer, sebagaimana dinyatakan oleh Komentar Umum 13 dan pada General Comment Nomor 29 dinyatakan bahwa dalam prinsip fair trial tidak dapat dikurangi dalam situasi apapun dan dalam kondisi apapun.

Pada Pasal 7 African Charter on Human and People’s Rights, Pasal 8 American Convention on Human Rights dan Pasal 6 European Charter on Human Rights dimana Instrumen Internasional yang tersebut diatas menjamin prinsip fair trial yang terjamin dalam sistem peradilan sejak proses investigasi sampai dengan putusan akhir. Fair trial tercakup didalamnya:

a. Hak atas persamaan di depan pengadilan dan akses ke pengadilan;

b. Hak atas peradilan yang terbuka;

c. Hak atas untuk diperiksa oleh independensi, kompetensi dan imparsialitas pengadilan yang dibentuk berdasarkan hukum;

d. Hak atas praduga tidak bersalah;

e. Hak untuk diperlakukan secara manusiawi dan hak untuk bebas dari penyiksaan;

f. Hak untuk tidak menunda persidangan;

g. Hak untuk diberitahukan tuduhan atau dakwaan secara cepat didalam bahasa yang jelas dan dimengerti oleh terdakwa atau tersangka;

h. Hak untuk mempunyai waktu dan fasilitas layak untuk mempersiapkan pembelaan dan berkomunikasi dengan pengacara;

i. Hak untuk memperoleh bantuan penerjemah;

j. Hak untuk mendapatkan pendampingan hukum;

k. Hak untuk membela secara mandiri di persidangan atau melalui pengacara yang dipilihnya sendiri;

l. Hak untuk tidak dipaksa mengatakan yang akan menjerat dirinya atau hak untuk diam;

m. Hak untuk menguji saksi yang memberatkan terdakwa atau tersangka, hak untuk menghadirkan saksi di depan pesidangan;

n. Hak untuk banding (right to appeal);

o. Hak untuk tidak memberikan kesaksian yang memberatkan dirinya;

p. Hak atas didengar dengan adil (fair hearing);

q. Hak untuk dihormati kehidupan pribadi, tempat tinggal dan korespondensi;

r. Hak untuk diperlakukan manusiawi dan bebas dari penyiksaan;

s. Hak atas diberitahu tuduhan dalam bahasa yang dimengerti;

t. Hak atas pendampingan hukum;

u. Hak untuk diam atau hak untuk tidak dipaksa mengakui perbuatannya;

v. Hak untuk menjaga berkas pemeriksaan (tetap rahasia) atau The Duty to Keep Records of Interrogation;

w. Hak untuk mempersiapkan pembelaan dalam waktu dan fasilitas yang cukup atau layak;

x. Right to equality of arms and adversarial proceedings.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini