radartimur.id

Dari Informasi ke Transformasi

Sabtu, 4 April 2026

PHK Sepihak di PT IWIP Disorot SBGN Malut

RadarTimur.id, Ternate – Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) terhadap salah satu karyawannya menuai sorotan tajam dari Serikat Buruh Garda Nusantara (SBGN) Provinsi Maluku Utara.

PHK tersebut dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat karena hanya berlandaskan tuduhan pungutan liar (pungli) tanpa putusan pengadilan.

Ketua SBGN Malut, Arman Rajak, menegaskan bahwa PHK semestinya tidak boleh dilakukan hanya karena tuduhan semata.

“Seharusnya perusahaan menunggu penetapan hukum yang menyatakan karyawan bersalah terlebih dahulu. Tuduhan saja tidak cukup untuk memutuskan hubungan kerja,” ujarnya, Senin (22/9/2025).

Arman menilai langkah PT IWIP berpotensi menjadi preseden buruk bagi buruh di kawasan industri tersebut. Sebab UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, beserta perubahan melalui UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, sudah mengatur mekanisme jelas mengenai PHK.

“Jangan sampai karyawan lain ikut jadi korban tuduhan pungli tanpa bukti. Manajemen PT IWIP seharusnya paham aturan dan tidak bertindak seolah-olah jadi hakim sendiri. Pemikiran seperti ini sesat dan tidak adil,” tegas Arman.

Sebagai langkah awal, SBGN Malut akan mengajukan Surat Perundingan Bipartit sesuai UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI). Jika gagal, kasus ini akan dilanjutkan ke jalur hukum.

“Yang berhak memutuskan seseorang bersalah adalah hakim di pengadilan, bukan perusahaan,” tambahnya.

Menutup pernyataannya, Arman menegaskan bahwa SBGN akan tetap berada di garda terdepan dalam membela hak pekerja.

“Keadilan bukan hak istimewa, tetapi kewajiban negara dan perusahaan,” pungkasnya.

Sekretaris SBGN Malut, Sofyan Abubakar alias Black Panther, menyatakan serikat akan mendampingi hingga ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) jika perundingan bipartit buntu.

“Kami tidak main-main. PT IWIP harus patuh aturan atau siap digugat lagi. Buruh Malut berhak atas keadilan, dan SBGN akan terus menegaskan itu,” ucapnya.

Kasus ini menambah deretan sengketa antara PT IWIP dengan pekerja. Pada Maret 2024, SBGN Malut sempat menggugat perusahaan yang sama di Pengadilan Negeri (PN) Ternate terkait PHK sepihak terhadap karyawan logistik.

Sementara pada Februari 2024, enam eks karyawan security memenangkan gugatan melawan PT IWIP dan PT Weda Security Services (WSS), dengan putusan PN Ternate yang mewajibkan perusahaan membayar hak normatif mereka.(ard)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini