radartimur.id

Dari Informasi ke Transformasi

Jumat, 20 Februari 2026

Diduga Ada Kejanggalan, Proyek Peningkatan Jalan Dalam Kota Sanana Disorot Publik

RadarTimur.id, Sanana — Proyek Peningkatan Jalan Dalam Kota Sanana yang bersumber dari APBD Kabupaten Kepulauan Sula Tahun Anggaran 2025, menjadi sorotan masyarakat lantaran diduga terdapat kejanggalan dalam nilai kontrak dan data resmi pengadaan.

Berdasarkan informasi yang tercantum di laman resmi LPSE Kabupaten Kepulauan Sula, nilai pagu proyek tersebut sebesar Rp3 miliar, dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) senilai Rp2.999.990.285. Proyek ini berada di bawah tanggung jawab Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kepulauan Sula.

Namun, hasil pantauan di lapangan dan data yang tertera pada papan informasi proyek menunjukkan nilai kontrak yang berbeda, yakni Rp2.924.990.576, dengan pelaksana CV. Permata Bersama dan masa pengerjaan selama 160 hari kalender.

Perbedaan nilai tersebut menimbulkan dugaan adanya ketidaksesuaian antara Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan data yang tercantum dalam sistem LPSE. Publik pun mulai mempertanyakan transparansi proses pengadaan proyek bernilai miliaran rupiah itu.

“Harus ada audit menyeluruh dari Aparat Penegak Hukum (APH). Jangan sampai ada permainan anggaran yang merugikan daerah,” ujar salah satu warga Sanana yang enggan disebut namanya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas PUPR Kepulauan Sula maupun CV. Permata Bersama belum memberikan klarifikasi resmi atas dugaan ketidaksesuaian tersebut.

Proyek peningkatan jalan ini diharapkan dapat meningkatkan konektivitas dan kualitas infrastruktur perkotaan, namun dugaan ketidakterbukaan dalam pengelolaan anggarannya kini menjadi sorotan utama publik.(var)