Kejari Haltim Segera Limpahkan Kasus Dugaan SPPD Fiktif ke PN Ternate
RadarTimurid, Haltim – Dugaan manipulasi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) di Bagian Umum dan Protokoler Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur (Pemkab Haltim) tahun 2016 kini memasuki babak baru. Kasus yang melibatkan tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) itu mendapat sorotan publik dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Ternate.
Tiga ASN yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing yakni KS, mantan Kepala Bagian Umum dan Protokoler; HO, mantan Bendahara Umum; serta ES, mantan Bendahara Pengeluaran Bagian Umum dan Protokoler. Ketiganya diduga melakukan manipulasi administrasi SPPD yang berujung pada kerugian keuangan daerah.
Plt. Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Timur, Komang Noprizal Saputra, mengatakan pihaknya saat ini tengah merampungkan proses administrasi dan surat dakwaan sebelum pelimpahan berkas perkara ke pengadilan.
“Kami dari Kejaksaan Negeri Halmahera Timur saat ini masih menyiapkan administrasi dan surat dakwaan terhadap pelimpahan berkas perkara yang bersangkutan untuk mendapatkan jadwal persidangan,” ujar Komang di Kantor Kejari Haltim, Selasa (21/10/2025).
Menurut Komang, masa penahanan ketiga tersangka telah berlangsung selama 20 hari. Karena itu, Kejaksaan segera melimpahkan berkas perkara ke pengadilan sebelum masa penahanan berakhir sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Tunggu saja informasi persidangannya setelah ada penetapan jadwal persidangan di Pengadilan Negeri Ternate,” tegasnya.
Komang juga berharap peran media dapat membantu mengawal proses hukum kasus ini agar berjalan transparan dan akuntabel, mengingat perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.(red)
