Tidak Diberi Kesempatan Bicara di Paripurna, Wakil Ketua II DPRD Morotai Sampaikan Keberatan
RadarTimur.id, Morotai – Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Pulau Morotai, Erwin Sutanto, menyesalkan sikap Ketua DPRD Muhammad Rizki saat pelaksanaan Rapat Paripurna Penyampaian Hasil Reses Masa Sidang III pada Jumat (7/11/2025).
Erwin mengaku tidak diberikan ruang untuk menyampaikan pendapat, meskipun sebagai anggota DPRD memiliki hak yang sama pada unsur pimpinan dalam lembaga legislatif.
“Kami anggota DPRD dilindungi undang-undang untuk berbicara. Tugas kami melakukan fungsi pengawasan dan kontrol terhadap pemerintah daerah. Sidang paripurna adalah ruang tertinggi untuk penyampaian aspirasi,” ujar Erwin saat ditemui wartawan, Sabtu (8/11/2025).
Erwin juga menegaskan bahwa sebagai Wakil Ketua II, ia berkedudukan sejajar dengan Ketua DPRD dalam unsur pimpinan. Karena itu, menurutnya, tidak semestinya ia dibatasi untuk memberikan pandangan dalam forum resmi tersebut.
“Saya juga punya hak bicara, bukan hanya ketua. Di DPRD itu ada tiga unsur pimpinan,” tegasnya.
Menurutnya, momentum tersebut sangat penting karena dihadiri langsung oleh Bupati Pulau Morotai, Rusli Sibua. Sehingga hendak menyampaikan sejumlah catatan hasil reses, termasuk masukan konstruktif untuk meningkatkan kinerja pemerintahan daerah.
Erwin membeberkan beberapa poin penting yang semestinya di sampaikan dalam paripurna, antara lain:
1. Pembahasan KUAPPS 2026
Ia mengingatkan agar pemerintah daerah mempercepat penyampaian Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUAPPS) tahun 2026 kepada DPRD.
“Ini sudah November, seharusnya KUAPPS diserahkan pada minggu kedua Juli. Jangan sampai nanti DPRD disalahkan karena terlambat, padahal kami sudah siap membahas sejak Juli,” ujarnya.
2. Stabilitas Pemerintahan Desa dan Peran Kordes
Erwin menyoroti keberadaan Koordinator Desa (Kordes) yang disebutnya masih berperan pasca Pilkada, bahkan hingga menggantikan posisi Kepala Desa.
“Kordes itu hanya ada saat proses pemenangan politik. Kini pilkada sudah selesai. Jangan sampai mereka mengintervensi pemerintahan desa yang sah,” jelasnya.
Dia meminta Bupati melalui Dinas DPMD menertibkan hal tersebut untuk menjaga stabilitas desa.
3. Program Janda dan Lansia
Banyak masyarakat di desa-desa mempertanyakan realisasi program bantuan bagi janda dan lansia yang dijanjikan pemerintah daerah.
“Kami perlu kejelasan, masyarakat sudah menunggu,” kata Erwin.
4. Status Pembayaran PPPK
Erwin juga menyinggung keluhan pegawai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terkait kejelasan pembayaran hak mereka.
Lebih lanjut Erwin menegaskan bahwa seluruh poin yang dibawa merupakan aspirasi masyarakat yang diperoleh saat reses, sehingga wajib disampaikan dalam forum resmi DPRD.
“Aspirasi ini titipan rakyat, dan saya berkewajiban menyampaikannya,” tutupnya.(ksm)
