radartimur.id

Dari Informasi ke Transformasi

Kamis, 19 Februari 2026

DPRD Morotai Diduga Ikut “Pasang Badan” Tangguhkan Penahanan Tersangka Curang MinyaKita

RadarTimur.id, Morotai — Aroma tak sedap kembali menyeruak dari gedung wakil rakyat Pulau Morotai. Setelah sebelumnya terungkap bahwa dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Perubahan 2025 diduga hasil jiblakan dari Kabupaten Magetan, Jawa Timur, kini dua pucuk pimpinan DPRD kembali menjadi sorotan publik.

Ketua DPRD Pulau Morotai, Muhammad Rizki, bersama Ketua Komisi II, Suhari Lohor, disebut ikut memberikan jaminan kepada DL alias Pundeng, tersangka kasus pengurangan takaran minyak goreng merek MinyaKita. Akibatnya, status penahanan pelaku yang semula ditahan di Polres Pulau Morotai kini diubah menjadi tahanan kota.

Kasat Reskrim Polres Pulau Morotai, Iptu Yakub Biyagi Panjaitan, membenarkan adanya perubahan status hukum tersebut, “Itu bukan penangguhan, tapi dialihkan jadi tahanan kota. Permohonan diajukan oleh keluarga dan juga dari DPRD Morotai,” ungkapnya melalui pesan WhatsApp, Rabu (12/11/2025).

Langkah itu sontak memantik tanda tanya publik. Sebab, kasus yang menjerat DL bukanlah perkara sepele. Dia diduga melakukan praktik kecurangan dengan menjual MinyaKita berlabel 5 liter seharga Rp85 ribu, namun setelah diuji, isi sebenarnya hanya 3,2 liter. Aksi tersebut bahkan disebut telah berlangsung sejak Februari 2025, dengan total peredaran mencapai 4.000 galon.

DL yang merupakan pemilik Toko Bijaksana sebelumnya telah ditahan sejak Kamis (23/10/2025) untuk kepentingan penyidikan. Namun, baru setengah jalan, penahanan itu berubah setelah muncul “surat jaminan” dari keluarga dan dua wakil rakyat.

Ketua DPRD Morotai, Muhammad Rizki, tak menampik hal tersebut. Dirinya berdalih bahwa permohonan penangguhan dilakukan demi menjaga stabilitas distribusi sembako di wilayahnya.

“Saya dan Ketua Komisi II juga meminta dilakukan penangguhan penahanan ke Polres Pulau Morotai karena khawatir berdampak pada distribusi sembako,” ujar Rizki saat dikonfirmasi.

Namun alasan itu justru menuai kritik. Banyak pihak menilai tindakan dua anggota DPRD tersebut menunjukkan lemahnya komitmen terhadap penegakan hukum dan perlindungan konsumen.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam arahannya di Gedung STIK-PTIK, Jakarta Selatan, Maret 2025 lalu, sudah menegaskan sikap keras terhadap pelaku kecurangan produk MinyaKita.

Secara hukum, tindakan yang dilakukan DL melanggar UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman lima tahun penjara atau denda maksimal Rp2 miliar. Selain itu, juga bertentangan dengan Permendag Nomor 18 Tahun 2024, yang menegaskan larangan manipulasi ukuran dan isi produk.(ksm)