HIPPMAMORO Desak Polda Malut Ambil Alih Kasus MinyaKita di Morotai, Soroti Dugaan Intervensi DPRD
RadarTimur.id, Morotai — Kasus dugaan kecurangan minyak goreng bersubsidi MinyaKita di Pulau Morotai terus menuai perhatian publik. Badan Pengurus Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa Morotai (BP-HIPPMAMORO) Provinsi Maluku Utara (Malut) mendesak Polda Malut segera mengambil alih penanganan perkara tersebut dari Polres Pulau Morotai.
Desakan ini muncul setelah mencuat dugaan keterlibatan dua anggota DPRD dalam proses penangguhan penahanan terhadap pelaku utama.
Kasus bermula dari temuan pengurangan takaran minyak goreng MinyaKita oleh pemilik toko berinisial DL. Produk yang seharusnya berisi 5 liter, setelah diperiksa hanya memiliki volume sekitar 3,2 liter. Praktik curang itu diduga telah berlangsung sejak Februari 2025, dengan total peredaran mencapai sekitar 4.000 galon ke pasaran.
Ketua Umum BP-HIPPMAMORO, Fandi Lukman, menyebut kasus ini bukan pelanggaran ringan melainkan bentuk kejahatan yang merugikan masyarakat luas. Bahkan dia menilai ada indikasi praktik terstruktur dan terorganisir, sehingga penanganannya tidak cukup dilakukan di tingkat Polres Morotai.
“Kami melihat ada indikasi praktik terstruktur dan terorganisir. Karena itu, perlu penanganan yang serius dan transparan oleh Polda Malut, bukan cukup di level Polres,” tegas Fandi.
Dalam pernyataannya, BP-HIPPMAMORO mengungkap tiga alasan utama mengapa kasus ini perlu ditarik ke tingkat Polda. Pertama, untuk menjamin penanganan yang lebih serius dan transparan karena ditemukan indikasi keterlibatan pihak berpengaruh.
Kedua, untuk menghindari intervensi kekuasaan dari pejabat daerah terhadap proses hukum yang sedang berjalan dan ketiga, demi memastikan fokus penegakan hukum dan perlindungan konsumen, sebab kasus ini murni tindak pidana yang merugikan masyarakat, bukan sekadar persoalan administratif.
BP-HIPPMAMORO juga menyoroti peran dua anggota DPRD Morotai, yakni Ketua DPRD Muhammad Rizki dan Ketua Komisi II Suhari Lohor, yang disebut ikut memberikan jaminan penangguhan penahanan terhadap tersangka DL.
“Kami mempertanyakan motif kedua anggota DPRD itu. Sikap mereka bisa ditafsirkan sebagai bentuk intervensi terhadap proses hukum. Ini mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif,” kata Fandi.
Lanjut dia, atas dasar itu, BP-HIPPMAMORO mendesak Badan Kehormatan DPRD Pulau Morotai segera melakukan investigasi internal terhadap kedua legislator tersebut. Jika terbukti melanggar etika atau menyalahgunakan kewenangan, keduanya diminta dijatuhi sanksi tegas sesuai aturan.
Selain menyoroti DPRD, BP-HIPPMAMORO juga mengkritik langkah Polres Pulau Morotai yang mengubah status penahanan DL dari tahanan rutan menjadi tahanan kota. Fandi menilai keputusan tersebut tidak tepat, mengingat perbuatan tersangka jelas merugikan masyarakat luas.
“Kami mendesak Kapolres menjelaskan dasar pertimbangannya. Perbuatan DL jelas merugikan masyarakat luas dan tidak seharusnya mendapat kelonggaran hukum,” ujarnya.
Menurutnya, tindakan DL berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen karena mengurangi isi produk tanpa pemberitahuan yang benar, serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan karena pelaku secara sadar memanipulasi isi produk untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Lebih lanjut Fandi menegaskan, kasus MinyaKita ini harus ditangani secara profesional, transparan, dan akuntabel. Aparat penegak hukum harus tidak berkompromi dengan kekuasaan.
“Kami berharap kasus MinyaKita ini tidak berakhir di meja kompromi. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, demi keadilan dan kepercayaan publik,” tutupnya.(ard)
