Bupati Halut Bawa 30 Pimpinan OPD ke KPK: Langkah Besar Benahi Tata Kelola Pemerintahan
RadarTimur.id, Jakarta — Bupati Halmahera Utara, Piet Hein Babua, membawa sebanyak 30 pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ke kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Rabu (26/11/2025).
Rombongan OPD dipimpin oleh Sekda Halut, E.J. Papilaya serta Inspektur Inspektorat Halut, Tony Kappuw akan berada di Jakarta dari 26–27 November 2025.
Para pimpinan OPD dijadwalkan mengikuti pertemuan dan evaluasi dengan Deputi Pencegahan KPK RI. Evaluasi ini dipusatkan pada 8 area intervensi utama yang menjadi fokus pengawasan KPK, yaitu: Perencanaan, Penganggaran, Pengadaan barang dan jasa, Pelayanan publik, Pengawasan APIP, Manajemen ASN, Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) dan Optimalisasi pajak daerah.
Langkah ini merupakan bagian dari instruksi langsung Bupati guna memastikan seluruh kinerja dan dokumen pemerintahan diverifikasi secara menyeluruh oleh KPK.
Bupati Piet menjelaskan bahwa kehadiran puluhan pimpinan OPD di KPK merupakan upaya strategis untuk melakukan verifikasi data dan dokumen kinerja Pemerintah Daerah dari masing-masing OPD. Tujuannya adalah memastikan seluruh program dan kegiatan Pemda Halut telah berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Verifikasi ini dilakukan untuk memastikan apakah Pemda Halut sudah melaksanakan program sesuai regulasi. Ini penting untuk mengantisipasi ketimpangan, penyalahgunaan, dan penyelewengan di masa mendatang,” ujar Bupati.
Bupati mengungkapkan bahwa kegiatan verifikasi ini diharapkan mampu menghubungkan seluruh dokumen perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi program yang selama ini berjalan di Pemda Halut, sehingga mendapat pengawasan dan masukan yang lebih intens dari KPK.
“Dengan verifikasi langsung KPK, seluruh kebijakan Pemda dapat terpantau secara baik. Kita ingin menghasilkan kinerja pemerintahan yang lebih baik dan pelayanan publik yang benar-benar dirasakan masyarakat,” kata Bupati.
Lanjut Bupati Piet, setelah proses verifikasi selesai, setiap pimpinan OPD wajib melakukan perbaikan kinerja di unit masing-masing agar pelayanan pemerintahan dan pelayanan publik di Halmahera Utara meningkat secara signifikan.(kro)
