Sidak Disperindagkop Morotai Temukan Minuman Bersoda Kadaluarsa Tahun 2024 di Warung
RadarTimur.id, Morotai – Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop) Kabupaten Pulau Morotai melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah toko dan warung yang menjual produk kedaluwarsa pada Senin, 1 Desember 2025.
Tim sidak dipimpin langsung oleh Sekretaris Disperindagkop, Samsul Bahri Radjab, bersama Kepala Bidang Perdagangan, Koperasi, dan UMKM, Aty Sutrean, serta sejumlah pegawai Disperindagkop.
Hasil pemeriksaan menemukan sejumlah produk kedaluwarsa, didominasi oleh minuman bersoda dan susu bayi. Samsul Bahri Radjab menyampaikan bahwa sidak ini merupakan bagian dari tugas dan fungsi instansi terkait dalam mengawasi peredaran produk konsumsi yang tidak layak dijual.
“Kegiatan ini akan berlangsung mulai hari ini hingga beberapa hari ke depan menjelang Natal dan Tahun Baru, dengan fokus pengawasan terhadap bahan makanan kadaluarsa. Bagi pedagang yang kedapatan menjual barang kedaluwarsa, akan langsung dilakukan pembinaan dan pemisahan produk agar tidak lagi diperjualbelikan,” jelas Samsul.
Dalam sidak ini, tim menemukan beberapa toko yang menjual minuman bersoda berbagai merek dan susu bayi. Rinciannya antara lain:
Minuman Saffino Bol’d sebanyak 11 botol
Kiko Stik sebanyak 8 pak
Susu Dancow 150 gram sebanyak 5 dos
Susu Dancow 390 gram sebanyak 4 dos
Saus sambal ABC 130 ml sebanyak 2 botol
Di warung, ditemukan dua botol minuman bersoda merek Fanta yang sudah kadaluarsa sejak tahun 2024. Ironisnya, minuman tersebut disimpan dalam lemari pendingin dan tetap dijual kepada konsumen.
“Kami mengamankan barang-barang tersebut agar tidak lagi diperjualbelikan karena bisa berdampak buruk bagi konsumen, khususnya anak-anak,” tegas Samsul.
Sidak ini menjadi langkah awal pengawasan Disperindagkop Morotai dalam memastikan keamanan dan kualitas produk yang dijual menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru. Tim dipastikan akan terus memantau pedagang hingga beberapa hari ke depan.(ksm)
