Terbukti Buka Lahan Ilegal 148,25 Hektare di Halmahera, Weda Bay Nickel Justru Protes Denda
RadarTimur.id, Jakarta — Satuan Tugas Penataan Kawasan Hutan (Satgas PKH) tidak memberi toleransi terhadap perusahaan tambang dan perkebunan sawit yang terbukti merusak kawasan hutan.
Sebanyak 71 perusahaan dinyatakan melanggar dan diwajibkan membayar denda administratif senilai Rp38,6 triliun.
Dari jumlah tersebut, 49 perusahaan sawit dikenai denda sebesar Rp9,42 triliun, sementara 22 perusahaan tambang dikenakan denda Rp29,2 triliun. Salah satu perusahaan tambang yang tercatat mengajukan keberatan adalah PT Weda Bay Nickel, perusahaan tambang nikel besar yang beroperasi di Maluku Utara.
Ketua Tim Tenaga Ahli Jaksa Agung sekaligus Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, mengatakan bahwa proses penagihan denda tengah berjalan.
“Ada yang sudah membayar, ada yang meminta waktu, dan ada satu perusahaan yang mengajukan keberatan,” ujarnya seperti dikutip dari Inilah.com, Sabtu (13/12/2025).
Meski demikian, Satgas PKH tetap membuka ruang dialog, “Untuk korporasi yang mengajukan keberatan, Satgas PKH memberikan ruang untuk dialog,” katanya.
Sebelumnya, Satgas PKH telah menyita lahan tambang PT Weda Bay Nickel di Halmahera Tengah, Maluku Utara, pada 11 September 2025. Penyegelan dilakukan langsung oleh Kepala Staf Umum TNI Letjen TNI Richard Tampubolon dan Kepala Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah, bersamaan dengan penyegelan lahan PT Tonia Mitra Sejahtera di Bombana, Sulawesi Tenggara.
Satgas PKH menetapkan area tambang Weda Bay Nickel sebagai objek yang dikuasai negara setelah perusahaan terbukti membuka lahan ilegal seluas 148,25 hektare. Lahan tersebut akan dipulihkan kembali fungsi hutannya, disertai sanksi denda administratif.
Letjen TNI Richard Tampubolon menegaskan bahwa penertiban dilakukan melalui proses hukum yang terukur dan berlapis.
“Penertiban tidak dilakukan secara serampangan. Semua tahapan mulai dari pemanggilan, klasifikasi, identifikasi hingga koordinasi lintas lembaga sudah kami jalani,” ujarnya.
Dia menambahkan, kepastian hukum menjadi prinsip utama dalam penertiban kawasan hutan, “Jika perizinan lengkap, proses berjalan sesuai koridor hukum. Namun jika ditemukan pelanggaran, sanksi tegas pasti diterapkan,” tegasnya.
Sementara itu, Eramet, pemegang saham minoritas PT Weda Bay Nickel, menyatakan menghormati langkah pemerintah.
“Kami menghormati keputusan pemerintah dan mendukung Weda Bay Nickel untuk bekerja sama dengan pihak berwenang agar seluruh kegiatan operasional sesuai standar hukum,” kata perwakilan Eramet, Kamis (11/12/2025).
Diketahui, PT Weda Bay Nickel merupakan perusahaan patungan dengan komposisi saham Tsinghan Holding Group (China) sebesar 51,2 persen, Eramet (Prancis) 37,8 persen, dan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk sekitar 10 persen.
Perusahaan ini memiliki konsesi tambang di Kabupaten Halmahera Tengah dan Halmahera Timur, Maluku Utara. Weda Bay Nickel beroperasi sejak 2019 dengan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) hingga 2069, dan kapasitas produksi mencapai 52 juta ton per tahun.(red)
