Polres Halut Bongkar Dua Lokasi Penyulingan Cap Tikus
RadarTimur.id, Halut – Untuk memastikan kondusivitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) menjelang Natal dan Tahun Baru 2026, Kepolisian Resor Halmahera Utara melaksanakan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Kie Raha II Tahun 2025, Selasa (16/12/2025).
Operasi tersebut dipimpin Kapusdalops Polres Halut, Iptu Asrom Joni Nau, dengan melibatkan personel gabungan Polres Halmahera Utara.
Dalam operasi itu, polisi berhasil membongkar dua lokasi penyulingan minuman keras (miras) tradisional jenis cap tikus di Desa Kokota Jaya, Kecamatan Tobelo Utara, Kabupaten Halmahera Utara.
Kapolres Halmahera Utara, AKBP Erlichson Pasaribu, melalui Kasi Humas AKP Kolombus Guduru menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas pembuatan miras ilegal di wilayah tersebut.
“Berdasarkan informasi yang diterima, sekitar pukul 15.40 WIT personel Operasi Pekat bergerak menuju lokasi. Pukul 16.00 WIT, tim tiba di tempat penyulingan dan langsung melakukan pengamanan area,” ujar AKP Kolombus.
Namun, saat dilakukan pengecekan, petugas tidak menemukan pemilik di lokasi. Sekitar pukul 16.10 WIT, personel langsung melakukan pemusnahan barang bukti di tempat pertama.
Usai pemusnahan, personel kembali bergerak ke sasaran kedua yang masih berada di Desa Kokota Jaya. Di lokasi tersebut, petugas kembali menemukan aktivitas penyulingan miras tanpa pemilik, sehingga dilakukan pemusnahan barang bukti di tempat.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan di lokasi pertama berupa satu drum miras jenis sageru berkapasitas 200 liter, dua galon miras jenis cap tikus masing-masing berkapasitas 25 liter, serta satu tungku pembakaran.
Sementara di lokasi kedua, petugas memusnahkan dua drum sageru berkapasitas 200 liter dan delapan galon cap tikus masing-masing berkapasitas 25 liter.
AKP Kolombus menegaskan, langkah tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Halmahera Utara dalam memberantas peredaran miras ilegal yang kerap memicu gangguan kamtibmas.
“Ini adalah langkah tegas kami untuk menekan peredaran miras ilegal yang meresahkan masyarakat. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak mengonsumsi minuman keras karena dapat membahayakan kesehatan dan keselamatan,” pungkasnya.(kro)
