radartimur.id

Dari Informasi ke Transformasi

Rabu, 18 Februari 2026

SBGN Ternate Tolak UMP–UMSK 2026 Yang Abaikan Hak Buruh

RadarTimur.id, Ternate — Serikat Buruh Garda Nusantara (SBGN) Kota Ternate, Maluku Utara (Malut) menyatakan penolakan tegas terhadap penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Provinsi Maluku Utara Tahun 2026 yang disahkan oleh Gubernur Sherly Tjoanda Laos, baru-baru ini.

Penolakan tersebut disampaikan Wakil Ketua SBGN Kota Ternate, Ardi Kailul, Jumat (26/12/2025). Dia menilai kebijakan penetapan UMP dan UMSK 2026 cacat secara prosedural karena tidak berlandaskan ketentuan peraturan pemerintah yang berlaku.

Menurut Ardi, kebijakan tersebut bukan sekadar persoalan teknis pengupahan, melainkan bentuk pembungkaman prinsip demokrasi dan pelanggaran hak asasi manusia, khususnya hak buruh untuk memperoleh upah yang layak.

“Penetapan upah ini menunjukkan keberpihakan pemerintah kepada kepentingan pemodal. Logika yang dipakai adalah logika kepentingan modal, bukan kondisi riil kehidupan buruh yang semakin tertekan oleh tingginya biaya hidup,” ujar Ardi.

Dia menjelaskan, penetapan upah seharusnya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2026 dengan simulasi bahwa pengalian alfa 0,9, serta mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi Provinsi Maluku Utara sebesar 33,19 persen dan tingkat inflasi minus 0,17 persen, kenaikan UMP dan UMSK semestinya berada pada kisaran minimal 15 persen hingga 29,71 persen.

Atas dasar itu, SBGN Kota Ternate kata Ardi menuntut revisi penetapan upah tahun 2026. Mereka mendesak agar UMP Provinsi Malut dinaikkan sebesar 15 persen, sementara UMSK ditetapkan hingga 29,71 persen.

“Pemerintah kabupaten/kota, khususnya yang memiliki sektor pertambangan, wajib menyesuaikan dengan menetapkan UMSK sebesar 29,71 persen,” tegas Ardi.

Lebih jauh, Ardi memperingatkan bahwa jika tuntutan tersebut tidak diakomodasi, pihaknya akan mengonsolidasikan kekuatan buruh secara besar-besaran untuk melakukan mobilisasi perlawanan.

“Ini adalah bentuk perjuangan kami untuk mempertahankan hak-hak dasar kaum buruh dan rakyat Maluku Utara,” tutupnya.(red)