radartimur.id

Dari Informasi ke Transformasi

Rabu, 18 Februari 2026

BKD Bakal Periksa Kabid Perdagangan Disperindagkop

RadarTimur.id, Morotai — Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai memastikan akan melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan UMKM (Disperindagkop) Pulau Morotai berinisial AS, menyusul pemberitaan dugaan penerimaan angpao dari DL alias Pundeng, pedagang MinyaKita yang tengah terseret kasus dugaan pengurangan takaran minyak goreng subsidi.

Pemeriksaan tersebut dijadwalkan mulai Senin, 29 Desember 2025, dan dilakukan sebagai tindak lanjut atas informasi yang beredar di media massa dan media sosial terkait silaturahmi Natal antara pejabat bersangkutan dengan pedagang tersebut.

Hal itu disampaikan Kepala Bagian Humas Setda Pulau Morotai, Iwan Muraji, pada Sabtu (27/12/2025). Menurut Iwan, pemeriksaan dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN), sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN.

“BKD akan melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Bidang Perdagangan,” ujar Iwan.

Dia menegaskan, meskipun pemberian tersebut dilakukan dalam momentum perayaan Natal, seorang pejabat ASN tetap wajib menjaga integritas dan menghindari konflik kepentingan, terlebih pihak pemberi merupakan pelaku usaha yang berada dalam lingkup pengawasan Disperindagkop.

“Sekalipun pemberian itu diklaim sebagai angpao Natal, hal tersebut akan didalami oleh BKD. Semua fakta akan diuji dalam proses pemeriksaan,” tegasnya.

Iwan juga mengingatkan seluruh pejabat dan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai agar senantiasa menjaga profesionalisme serta menjauhi segala bentuk konflik kepentingan dalam menjalankan tugas pemerintahan.

“Pada saat dilantik, setiap ASN telah disumpah untuk bekerja secara jujur, profesional, dan bebas dari konflik kepentingan. Untuk itu, kami berharap semua pejabat, termasuk Kepala Bidang Perdagangan, dapat menjadi contoh dalam menjaga etika birokrasi,” katanya.

Terkait sanksi, Iwan menjelaskan bahwa keputusan akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan serta kajian terhadap berbagai aspek sebagaimana diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021.

“Sanksi yang dijatuhkan bergantung pada hasil pemeriksaan. Apakah perbuatan tersebut melanggar kewajiban atau larangan sebagai ASN, semuanya akan dinilai. Jika terbukti, tentu akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas aparatur dan memastikan penyelenggaraan pemerintahan berjalan sesuai prinsip akuntabilitas dan transparansi. (ksm)