Sepanjang 2025, Polres Halut Tangani 424 Kasus Pidana
RadarTimur.id, Halut – Kepolisian Resor (Polres) Halmahera Utara mencatat penanganan 424 kasus tindak pidana sepanjang Januari hingga Desember 2025.
Dari jumlah tersebut, 274 kasus berhasil diselesaikan, atau dengan tingkat penyelesaian perkara mencapai 65 persen.
Data tersebut disampaikan Kapolres Halmahera Utara, AKBP Erlichson Pasaribu, saat menggelar press conference akhir tahun 2025 di Ruang Vicon Polres Halmahera Utara, Selasa (30/12/2025).
Kapolres menjelaskan, ratusan perkara tersebut merupakan laporan masyarakat yang masuk melalui SPKT dan ditindaklanjuti oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Halut.
Dari total perkara yang ditangani, tindak pidana umum mendominasi dengan 231 kasus, dan 163 kasus di antaranya telah diselesaikan, atau sekitar 71 persen.
Sementara tindak pidana perlindungan perempuan dan anak (TPPA) tercatat 185 kasus, dengan 107 kasus selesai atau 58 persen.
Adapun tindak pidana tertentu berjumlah 8 kasus, dengan 4 kasus berhasil diselesaikan, atau 50 persen. Sedangkan tindak pidana korupsi (Tipidkor) tercatat 3 kasus dan masih dalam proses penyelesaian,” ungkapnya.
Selain memaparkan kinerja penegakan hukum, Kapolres juga menyinggung kasus yang menjadi perhatian publik pada Desember 2025, yakni tindak pidana pembunuhan terhadap CFK (18) alias Santi, yang terjadi di Desa Gorua Selatan, Kecamatan Tobelo Utara.
“Tiga pelaku dalam kasus tersebut telah diamankan dan kini menjalani proses hukum di Rutan Polres Halmahera Utara,” jelasnya.
Di bidang narkotika, sepanjang 2025 Polres Halut berhasil mengungkap 19 kasus dengan 26 tersangka, serta mengamankan barang bukti berupa 26,70 gram sabu, 102,8 gram ganja, dan 3 pohon tanaman ganja.
Sementara itu, pada sektor lalu lintas, tercatat 42 kasus kecelakaan sepanjang 2025, dengan korban 28 orang meninggal dunia, 25 luka berat, dan 36 luka ringan, serta kerugian materiil mencapai Rp147.352.500.
Menutup press conference, Kapolres Halmahera Utara mengimbau masyarakat agar tidak menggelar pesta kembang api pada malam Tahun Baru 2026.
“Himbauan ini sesuai perintah Kapolri. Perayaan malam tahun baru diharapkan diisi dengan doa lintas agama,” ujar Kapolres.(kro)
