radartimur.id

Dari Informasi ke Transformasi

Selasa, 17 Februari 2026

Relokasi Warga Kawasi Dinilai Abaikan Hak atas Tanah Leluhur

RadarTimur.id, Ternate — Gelombang penolakan terhadap rencana relokasi warga Desa Kawasi, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, terus menguat.

Kali ini datang dari tokoh pemuda Pulau Obi yang ada di Kota Ternate, Iksan Ahmad, yang secara terbuka menyatakan dukungannya kepada warga yang memilih bertahan di tanah leluhur mereka.

Iksan menegaskan, Desa Kawasi bukan sekadar kampung biasa, melainkan ruang hidup yang dibangun, dirawat, dan diwariskan oleh leluhur warga selama ratusan tahun.

Oleh karena itu, rencana pemindahan warga ke kawasan Ecovillage yang dibangun oleh perusahaan tambang Harita Nickel dinilainya sebagai bentuk pengabaian terhadap sejarah dan hak masyarakat setempat.

“Tanah ini bukan barang dagangan. Ini kampung yang menghidupi mereka sejak leluhur hingga generasi hari ini. Wajar jika warga menolak menyerahkannya demi kepentingan tambang,” ujar Iksan, Jumat (16/1/2026).

Iksan menilai, suara penolakan warga Kawasi seharusnya menjadi bahan evaluasi serius bagi Harita Nickel, bukan justru dibalas dengan tekanan. Sehingga dia mendesak perusahaan menghentikan segala bentuk intimidasi terhadap warga, termasuk dugaan kriminalisasi terhadap mereka yang secara terbuka menolak relokasi.

Menurutnya, penggunaan istilah Ecovillage hanyalah upaya kosmetik untuk melunakkan kesan relokasi. Pada praktiknya, kata dia, pemindahan warga tetap berlangsung dalam situasi timpang, di mana masyarakat berada di bawah tekanan kekuatan modal.

“Ecovillage itu hanya topeng. Di baliknya ada pemindahan paksa. Ketika warga dipaksa pergi dari tanah leluhur dan yang menolak justru dikriminalisasi, itu bukan pembangunan, tapi perampasan ruang hidup,” tegasnya.(ard)