radartimur.id

Dari Informasi ke Transformasi

Selasa, 17 Februari 2026

LBH Ansor Malut Desak Kejati Periksa Ridwan Saban Usai Temuan BPK Rp1,7 Miliar

RadarTimur.id, Ternate — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Maluku Utara (Malut) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara segera memeriksa Kepala Biro Administrasi Pembangunan Provinsi Maluku Utara nonaktif, Ridwan Saban, menyusul temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI senilai Rp1,7 miliar.

LBH Ansor menilai temuan BPK atas pengelolaan belanja barang dan jasa di Biro Administrasi Pembangunan tidak lagi bersifat administratif, melainkan telah mengarah pada dugaan kuat tindak pidana korupsi.

Ketua LBH Ansor Malut, Zulfikran Bailussy, menyatakan BPK menemukan realisasi belanja yang tidak dapat diyakini kebenarannya hingga Rp1.792.483.570, sehingga tidak tepat jika diselesaikan hanya melalui pengembalian kerugian ke kas daerah.

“Ini bukan sekadar salah input atau kelalaian ringan. Pola penggunaan nomor pesanan yang sama untuk barang berbeda, foto dokumentasi identik, hingga tidak adanya tanda tangan penyedia menunjukkan indikasi rekayasa pertanggungjawaban anggaran. Ini sudah masuk wilayah pidana,” ujar Zulfikran, Minggu (18/1/2026).

Menurut LBH Ansor, rekomendasi BPK berupa penyetoran ke kas daerah tidak menghapus unsur pidana. Hal itu ditegaskan dalam Pasal 4 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyebutkan pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan pidana pelaku.

Selain itu, LBH Ansor menyoroti sejumlah praktik yang dinilai menyimpang, antara lain pencairan perjalanan dinas yang melebihi Standar Biaya Umum (SBU), pembayaran hotel yang tidak sesuai harga riil, serta penggunaan moderator internal SKPD yang seharusnya berasal dari pihak eksternal. Praktik tersebut dinilai memenuhi unsur penyalahgunaan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 UU Tipikor.

“Jika unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain serta penyalahgunaan kewenangan terbukti, maka ini bukan pelanggaran etik atau disiplin ASN, tetapi perbuatan pidana,” tegasnya.

LBH Ansor juga menilai ketidakmampuan menyampaikan pertanggungjawaban belanja lebih dari Rp1 miliar hingga akhir pemeriksaan sebagai indikasi adanya mens rea yang harus diuji secara hukum, bukan ditoleransi secara administratif.

Terkait penonaktifan Ridwan Saban oleh Gubernur Maluku Utara, LBH Ansor menegaskan langkah tersebut tidak boleh menjadi tameng untuk menghentikan proses hukum.

“Penonaktifan bukan vonis, tetapi juga bukan alasan menghentikan penyelidikan. Setelah audit BPK selesai, Kejati Maluku Utara wajib segera memanggil dan memeriksa yang bersangkutan,” kata Zulfikran.

LBH Ansor Malut secara resmi mendesak Kejati Maluku Utara untuk segera membuka penyelidikan atas temuan BPK tersebut, memeriksa pihak yang bertanggung jawab langsung atas penggunaan anggaran, menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain termasuk bendahara dan penyedia barang/jasa, serta tidak berhenti pada pengembalian kerugian negara apabila unsur pidana terpenuhi.

“Jika pola kasus seperti ini dibiarkan, audit BPK hanya akan menjadi formalitas tahunan tanpa daya paksa. Negara hukum tidak boleh kalah oleh manipulasi administrasi,” pungkas Zulfikran.(ard)