radartimur.id

Dari Informasi ke Transformasi

Selasa, 17 Februari 2026

ASN Sula Menjerit, Gaji Januari Tak Kunjung Cair

RadarTimur.id, Kepulauan Sula — Hingga Kamis, 29 Januari 2026, gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula belum juga dibayarkan. Kondisi ini memicu keluhan luas di kalangan pegawai, karena seharusnya pembayaran gaji dilakukan tepat waktu setiap awal bulan.

Salah satu ASN Pemkab Kepulauan Sula yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kekecewaannya terhadap keterlambatan tersebut.

Dia menilai, ASN di Sula adalah yang paling sabar dan paling loyal, bahkan mungkin di seluruh Indonesia, “ASN atau PNS dari 10 kabupaten/kota di Maluku Utara, bahkan mungkin dari Sabang sampai Merauke, cuma di Sula yang paling sabar dan loyal. Sampai hari ini belum gajian, tapi tetap diam, tetap masuk kantor, tetap bekerja,” ujarnya dengan nada kecewa.

Sebut dia, keterlambatan pembayaran gaji ini sangat memberatkan pegawai, terutama dalam memenuhi kebutuhan dasar keluarga, biaya pendidikan anak, hingga cicilan perbankan.

Lebih ironis lagi, di tengah keluhan ASN tersebut, Bupati Kepulauan Sula bersama rombongan melakukan perjalanan ke Jakarta untuk menerima penghargaan, dengan menggunakan anggaran daerah.

“Kami dengar Bupati dan rombongan ke Jakarta terima penghargaan, menginap di hotel, makan dan transport pakai anggaran daerah. Sementara ASN di daerah menjerit karena gaji belum dibayar. Ini sangat menyakitkan,” tambahnya.

ASN tersebut mempertanyakan nilai dan manfaat penghargaan yang diterima bagi masyarakat Kepulauan Sula, jika hak dasar pegawai saja tidak mampu dipenuhi tepat waktu.

“Apa arti penghargaan itu bagi rakyat dan ASN di Sula? Kalau kondisi di daerah begini, rasanya cuma kerja hura-hura di atas penderitaan pegawai,” tegasnya.

Para ASN berharap Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula segera memberikan penjelasan resmi terkait penyebab keterlambatan pembayaran gaji, sekaligus menjamin kepastian waktu pencairan.

“Kami tidak menuntut lebih, kami hanya minta hak kami dibayarkan tepat waktu. Itu saja,” tutup sumber tersebut.

Keterlambatan pembayaran gaji ASN ini dinilai bertentangan dengan regulasi nasional. Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, disebutkan bahwa gaji ASN dibayarkan secara rutin setiap bulan dan wajib tepat waktu.

Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, pemerintah daerah wajib menjamin kesejahteraan ASN, termasuk pembayaran gaji dan tunjangan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Keterlambatan ini juga bertentangan dengan prinsip good governance, di mana pemerintah daerah berkewajiban mengelola keuangan daerah secara tertib, efisien, transparan, dan bertanggung jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.(var)