Ini Penjelasan Penyaluran Dana Hibah Parpol 2025, Kesbangpol
RadarTimur.id, Halut – Penyaluran dana hibah Partai Politik (Parpol) Tahun Anggaran 2025 di Kabupaten Halmahera Utara (Halut) menuai sorotan.
Komisi I DPRD Halut menggelar rapat kerja bersama Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Halut, John Anwar Kabalmay, Jumat (19/12/2025), di ruang rapat Komisi I DPRD Halut.
Rapat kerja tersebut dipimpin Ketua Komisi I DPRD Halut, Nursulaiman Hamid, didampingi Wakil Ketua Abdillah Bailussy serta dihadiri sejumlah anggota Komisi I. Pertemuan itu digelar untuk meminta kejelasan terkait progres penyaluran dana hibah parpol yang dinilai belum transparan.
Dalam pembukaan rapat, Nursulaiman menegaskan bahwa Komisi I perlu mendapatkan informasi pasti mengenai sejauh mana realisasi penyaluran dana hibah parpol tahun 2025, termasuk kebenaran informasi yang menyebutkan telah terjadi pencairan sebesar Rp3,5 miliar.
“Kami ingin mengetahui secara jelas, apakah benar sudah ada dana yang dicairkan dan bagaimana mekanisme penyalurannya,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kesbangpol Halut, John Anwar Kabalmay, menjelaskan bahwa alokasi dana hibah parpol tahun 2024 sebesar Rp1,3 miliar belum sempat direalisasikan.
Memasuki tahun 2025, terjadi penambahan jumlah anggota DPRD Halut sehingga alokasi dana hibah parpol ikut meningkat sebesar Rp1,5 miliar.
Menurut Kabalmay, saat dilakukan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), pihaknya dimintai penjelasan terkait belum tersalurkannya dana parpol tahun 2024. Kala itu, Kesbangpol hanya menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) tanpa adanya realisasi pencairan.
“BPK mempertanyakan mengapa dana parpol tidak disalurkan. Saat itu kami hanya membuat SPM namun belum ada realisasi. BPK kemudian memerintahkan agar pembayaran dilakukan menggunakan anggaran tahun 2025,” jelasnya.
Dia juga menyarankan agar Komisi I dapat berkoordinasi dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sehingga sisa anggaran tahun 2024 dapat diakomodir dalam APBD Tahun 2026.
Menanggapi penjelasan tersebut, Abdillah Bailussy menyampaikan bahwa dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) bersama TAPD sebelumnya telah disepakati alokasi dana parpol sebesar Rp1,5 miliar untuk tahun berjalan. Namun dalam APBD Perubahan, tidak tercantum penganggaran sisa dana tahun 2024.
Karena itu, Komisi I menilai perlu adanya komunikasi yang lebih intensif antara Kesbangpol dan TAPD agar persoalan administrasi dan penganggaran dana hibah parpol tidak berlarut-larut.
Sebagai tindak lanjut, Komisi I bersama Komisi II DPRD Halut dijadwalkan akan menggelar rapat kerja gabungan dengan Kesbangpol serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) guna meminta penjelasan komprehensif terkait alur penganggaran dan realisasi dana hibah parpol tersebut.
“Dalam waktu dekat, kami akan menggelar rapat kerja gabungan untuk memastikan persoalan ini terang-benderang,” pungkas Nursulaiman.(kro)
