Penggunaan Senpi Oleh Kepolisian di Wilayah Hukum Polda Maluku Utara Diperketat
RadarTimur.id, Ternate – Polda Malut, perketat penggunaan Senjata Api (Senpi) organik bagi jajarannya agar sesuai Standar Oprasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan.
Bagi anggota yang memegang Senpi, belakangan ini ditarik dan ijinnya baru akan diserahkan lagi setelah dinyatan telah lolos tes.
Kabid Humas Polda Malut Kombes Pol. Bambang Suharyono mengatakan, bagian dari tahapan tes untuk mendapatkan ijin kembali kepada anggota, pihaknya menggelar kegiatan menembak di Lapangan Tembak Satuan Brimob Polda Malut, Minggu (29/12/024).
“Kegiatan menembak di Lapangan Tembak Brimob merupakan tes kemampuan untuk menembak bagi para anggota yang hendak mendapatkan izin penggunaan senpi,” ujar Kombes Bambang Suharyono.
Kombes Bambang Suharyono juga mengatakan, dilakukan tes psikologi hingga menembak bagi anggota yang sebelumnya telah dibekali Senpi bukan hanya dilaksanakan bagi anggota di tingkat Polda Malut saja namun juga dilaksanakan di jajaran Polres Kabupaten/Kota.
Lebih lanjut dirinya mengatakan, langkah yang dilakukan pihaknya untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan untuk anggota yang menggunakan Senpi.
“Tes psikologi dan menembak ini dilakukan secara ketat, jika kemudian ada anggota yang dinyatakan belum lulus maka belum bisa menggunakan senpi, ” tegasnya.(zal)


Tinggalkan Balasan