radartimur.id

Dari Informasi ke Transformasi

Jumat, 10 Juli 2026

Pemkab Halut Catat PAD Lampaui Target

RadarTimur.id, Tobelo – Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara mulai mengajukan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD.

Dokumen dalam bentuk Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) itu diserahkan Bupati Halmahera Utara, Piet Hein Babua, dalam rapat paripurna DPRD, Jumat (10/7).

Pengajuan Ranperda tersebut menandai dimulainya proses pembahasan antara eksekutif dan legislatif terhadap pelaksanaan APBD 2025 sebelum nantinya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Dalam pidatonya, Bupati Piet Hein Babua menjelaskan bahwa penyampaian pertanggungjawaban APBD merupakan kewajiban pemerintah daerah sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Bupati Piet menyebutkan, laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara terlebih dahulu telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Hasilnya, Halmahera Utara kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang ke-10 kali secara berturut-turut.

“Setelah proses audit selesai dan BPK RI memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian untuk kesepuluh kali berturut-turut, maka Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat disampaikan kepada DPRD untuk dibahas,” kata Piet.

Berdasarkan laporan yang disampaikan, target pendapatan daerah pada 2025 ditetapkan sebesar Rp1,169 triliun, dengan realisasi mencapai Rp1,070 triliun atau 91,48 persen.

Sementara Pendapatan Asli Daerah (PAD) justru melampaui target. Dari target Rp145,4 miliar, realisasinya mencapai Rp158,9 miliar atau 109,29 persen.

Di sisi belanja, pemerintah daerah merealisasikan anggaran sebesar Rp1,066 triliun atau 92,16 persen dari total anggaran Rp1,156 triliun. Adapun berdasarkan Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Pemkab Halmahera Utara mencatat surplus sebesar Rp3,91 miliar.

Bupati menegaskan, penyampaian Ranperda ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah dalam mengelola keuangan publik.

“Selanjutnya, DPRD Halmahera Utara akan melakukan pembahasan bersama pemerintah daerah sebagai bagian dari fungsi legislasi dan pengawasan sebelum Ranperda tersebut ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” lanjut dia.(val)