radartimur.id

Dari Informasi ke Transformasi

Minggu, 12 Juli 2026

Polres Kepulauan Sula Musnahkan 5.524 Botol Miras

RadarTimur.id, Kepsul – Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Sula, memusnahkan 5.524 botol minuman keras (Miras) jenis cap tikus dan bir.

Kegiatan yang dilakukan secara simbolis itu berlangsung di halaman Mapolres Kepulauan Sula, Selasa, (24/12/2024) dan disaksikan langsung oleh Kapolres Sula Kodrat Muh Hertanto, Dandim 1510/Sula Letkol Inf Efran Tri Hernowo, perwakilan Kejari Kepulauan Sula, perwakilan UPP Kelas II Sanana, Kalapas Sanana dan Ketua Pengadilan Negeri Sanana.

Kapolres Sula AKBP Kodrat Muh Hertanto menyampaikan, 5.524 botol yang terdiri 5.380 cap tikus, bir bintang putih 72 botol dan bir bintang dan bir hitam 72 botol itu merupakan hasil temuan ketika razia di tahun 2024.

Titik yang menjadi sasaran razia kata dia, di pelabuhan, kapal-kapal penumpang dan di rumah warga.

Dirinya juga mengaku, berterima kasih kepada stakeholder terkait karena sudah membantu pihaknya dalam upaya untuk melakukan pemberantasan Miras di Kabupaten Kepulauan Sula.

“Capaian ini berkat dukungan dari semua pihak. Oleh karena itu pada kesempatan ini disampaikan terima kasih,” ucapnya.(zal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini