radartimur.id

Dari Informasi ke Transformasi

Minggu, 12 Juli 2026

Orang Tua Bersyukur, Pemprov Malut Gratiskan Uang Komite

RadarTimur.id, Loloda — Kebijakan Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut) yang menggratiskan iuran komite untuk siswa SMA, SMK, dan SLB Negeri, sejak April 2025, disambut penuh syukur oleh para orang tua. Mereka juga mengapresiasi langkah serupa di sekolah swasta mulai tahun ajaran baru, Juli 2025.

Noce Sambode, orang tua siswa dari Desa Ngajam Kecamatan Loloda Utara yang menyekolahkan anaknya di salah satu SMA Negeri di Tobelo, Rabu (21/4/2025), mengaku, kebijakan menggratiskan uang komite oleh Pemprov Malut sangat membantu dirinya sebagai orang tua yang hanya berprofesi sebagai petani.

Bagi dia, dengan adanya kebijakan itu, bisa lebih leluasa menyimpan uang untuk biaya pendidikan anaknya ke jenjang perguruan tinggi setelah lulus dari SMA.

Dia juga berharap, rencana pemberlakuan kebijakan yang sama ke SMA sederajat berstatus Swasta pada tahun ajaran baru, dapat terwujud. Sebab harapan yang sama juga datang dari orang tua yang menyekolahkan anaknya di SMA sederajat dimaksud.

“Saya bersyukur dengan adanya kebijakan ini karena saya tidak lagi terbebani dengan uang komite dan bisa kumpul uang untuk biaya pendidikan anak ke perguruan tinggi nantinya. Kerinduan atas kebijakan pro pendidikan dari Pemerintah Provinsi Maluku Utara juga datang dari orang tua siswa yang sekolahkan anaknya di sekolah-sekolah swasta. Mereka berharap dapat direalisasi pada tahun ajaran baru nanti,” ucap, Noce dengan raut muka, senang.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Malut Abubakar Abdullah

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Maluku Utara, Abubakar Abdullah, ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa kebijakan membebaskan uang komite bagi SMA, SMK, dan SLB Negeri di Malut adalah bagian dari Program 100 Hari Kerja Gubernur Sherly Laos dan Wakil Gubernur Sarbin Sehe.

Langkah ini, diyakini mampu menekan angka putus sekolah di wilayah Malut. Sementara pos anggaran bagi kebijakan tersebut, bersumber dari dana pemerintah pusat dalam hal ini Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kemudian diperkuat juga lewat dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA).

“Membebaskan uang komite bagi sekolah negeri sudah diberlakukan pada April ini dan pada tahun ajaran baru di Juli tahun ini (2025, red), juga diberlakukan bagi swasta. Kebijakan yang termasuk dalam program seratus hari gubernur dan wakil gubernur itu bagian dari upaya memperkuat sistem pendidikan di wilayah Maluku Utara,” tutur Abubakar.

Untuk memastikan kebijakan tepat sasaran, pihaknya telah berlakukan mekanismen pembayaran langsung (LS). Dalam sistem ini, sekolah wajib mengajukan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana (SPJ) setiap akhir bulan, yang kemudian diverifikasi oleh Dinas Pendidikan sebelum dana ditransfer langsung ke rekening sekolah.

Dirinya juga mengatakan, akan maksimalkan edukasi atas kebijakan itu sehingga ada kesepahaman bagi semua sekolah. Sebaliknya, pengawasan juga akan diperketat. Bagi sekolah yang ditemukan masih menarik uang komite ke siswa, akan diberikan sanksi sesuai tinggkatan pelanggarannya.

“Edukasi dan pengawasan kepada sekolah tetap dimaksimalkan agar tidak ada lagi kesalahpahaman di lapangan,” tutup dia.(zal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini