PMII Cabang Ternate Desak Pembebasan 11 Warga Haltim
RadarTimur.id, Ternate – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Ternate mengeluarkan pernyataan sikap keras terkait penetapan 11 warga Kecamatan Maba, Halmahera Timur sebagai tersangka oleh Polda Maluku Utara.
Mereka mendesak pembebasan tanpa syarat terhadap para warga yang dituding melakukan tindakan premanisme saat mempertahankan tanah adat dari ekspansi industri nikel PT Position.
Ketua PMII Cabang Ternate, Safrian Sula, menyebut bahwa aksi demonstrasi masyarakat bukanlah bentuk kekerasan, melainkan perlawanan atas ancaman nyata terhadap ruang hidup mereka. Parang, salawaku, dan tombak yang dibawa dalam aksi disebut sebagai simbol perjuangan masyarakat adat, bukan senjata untuk melakukan tindak kriminal.
“Ketika masyarakat berdiri membela tanahnya, mereka justru dikriminalisasi. Ironisnya, aparat yang seharusnya mengayomi malah menjadi pelindung kepentingan industri,” tegas Safrian.
PMII menilai tindakan aparat merupakan bentuk keberpihakan yang mencederai rasa keadilan. Menyikapi situasi ini, mereka menyuarakan empat tuntutan:
1. Membebaskan 11 warga yang telah ditetapkan sebagai tersangka tanpa syarat.
2. Mencopot Kapolda Maluku Utara dan Kapolres Halmahera Timur.
3. Mendesak pemerintah untuk menghentikan seluruh aktivitas produksi PT Position.
4. Menuntut aparat kepolisian untuk menghentikan kriminalisasi terhadap masyarakat.
PMII Cabang Ternate juga menyerukan kepada seluruh kader serta warga Nahdliyyin untuk bersolidaritas dan bersama-sama menolak kehadiran industri nikel yang dinilai merampas hak hidup masyarakat adat.(mrd)


Tinggalkan Balasan