radartimur.id

Dari Informasi ke Transformasi

Sabtu, 11 Juli 2026

Gubernur Sherly Serahkan SK Pengangkatan 1.394 PPPK

RadarTimur.id, Sofifi — Gubernur Provinsi Maluku Utara (Malut), Sherly Tjoanda Laos, menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I Formasi Tahun 2024 sebanyak 1.394.

Penyerahan SK dilakukan secara simbolis oleh Gubernur Sherly Laos bersama Wakil Gubernur kepada tiga perwakilan PPPK, yang masing-masing telah mengabdi selama 15, 17, dan 20 tahun itu berlangsung di Aula Nuku, Lantai 2 Kantor Gubernur Maluku Utara, Jumat (23/5/2025).

Sebagaimana diketahui, 1.394 PPPK tersebut, terdiri dari 1.214 Tenaga Teknis dan 180 Tenaga Guru.

Dalam sambutannya, Gubernur menyampaikan ucapan selamat dan pesan penting kepada para PPPK yang menerima SK yakni menjalankan tugas dengan disiplin, tanggung jawab, dan dedikasi tinggi.

“Saya berharap agar saudara-saudari yang telah menerima SK hari ini dapat bekerja dengan integritas dan loyal terhadap tugas serta instansi masing-masing. Pemerintah sangat berharap kontribusi positif dari kalian semua,” tegas Sherly.

Ia juga menambahkan bahwa ASN di era saat ini harus menjadi sosok Smart ASN dengan memiliki wawasan global, menguasai teknologi informasi, dan berjiwa kewirausahaan.

“Disiplin adalah aspek penting sebagai bentuk kecakapan mengelola waktu dan komitmen dalam bekerja, sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya.

Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Syam Sofyan, dalam laporannya menjelaskan bahwa penyelesaian penataan tenaga non-ASN di Provinsi Malut, ditargetkan rampung pada Desember 2024. Total kuota yang disediakan sebanyak 2.207 formasi, terdiri dari 482 untuk tenaga guru, 192 tenaga kesehatan, dan 1.533 tenaga teknis.

Tenaga Non ASN yang diangkat pada Tahap I berasal dari database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Tenaga Honorer Kategori 2 (THK-2), dengan masa pengabdian bervariasi mulai dari 5 hingga 30 tahun.

Turut hadir dalam kegiatan ini Sekretaris Daerah, Kepala Taspen Ternate, para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), ASN serta insan pers.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini