Digelar Tanpa Pemberitahuan, Aksi HMI Dibubarkan Polisi
RadarTimur.id, Ternate — Kepolisian Resor Ternate gerak cepat membubarkan aksi unjuk rasa yang digelar Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ternate di depan Kediaman Gubernur Maluku Utara (Malut), Kamis (29/5/2025).
Pasalnya, sekitar 80 massa aksi hadir menuntut pembebasan 11 warga Maba Sangaji yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Malut serta pencabutan izin usaha pertambangan di Halmahera Timur itu digelar tanpa surat pemberitahuan.
Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto, mengungkapkan aksi yang dilakukan tidak memenuhi ketentuan hukum, terutama tidak adanya pemberitahuan resmi kepada pihak kepolisian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum.
“Unjuk rasa ini dilakukan tanpa pemberitahuan resmi dan ini jelas melanggar aturan,” tegas AKBP Anita.
Dalam penanganannya, aparat kepolisian mengamankan dan meminta keterangan dari 14 orang peserta aksi, termasuk Ketua Formateur HMI Cabang Ternate, Yiusril Buang. Hasil interogasi menunjukkan aksi tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama seluruh komisariat HMI se-Cabang Ternate.
Kapolres juga menegaskan pentingnya menjaga ketertiban, “Kami mengimbau masyarakat, khususnya adik-adik mahasiswa, untuk menyampaikan aspirasi secara tertib dan sesuai prosedur hukum,” ujar AKBP Anita.(ardi)


Tinggalkan Balasan