Polisi Gerebek Markas Miras di Tengah Kota
RadarTimur.id, Ternate — Aksi cepat Unit Tipiring Sat Samapta Polres Ternate berhasil menggagalkan peredaran minuman keras (miras) ilegal yang meresahkan warga Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Ternate Tengah. Dalam penggerebekan yang berlangsung pada Selasa sore, (10/6/2025), seorang pemuda berinisial A.M. (22) tak berkutik saat diciduk bersama puluhan kantong miras siap edar.
Informasi dari masyarakat menjadi kunci utama pengungkapan kasus ini. Warga yang curiga terhadap aktivitas mencurigakan di kawasan padat penduduk itu langsung melapor ke polisi. Menanggapi laporan tersebut, tim yang dipimpin Kanit Tipiring Bripka Nahdi Ade segera meluncur ke lokasi.
“Situasi di lapangan berjalan kondusif, pelaku tidak melakukan perlawanan,” jelas Kasat Samapta Ipda Iwan, melalui Kasi Humas AKP Umar Kombong.
Pelaku diketahui merupakan warga Desa Adu, Kabupaten Halmahera Barat. Saat ini, ia tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Ternate untuk pengembangan lebih lanjut.
Dari tangan pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana diantaranya, 24 kantong miras jenis Cap Tikus, delapan botol air mineral ukuran 600 ml berisi miras jenis akar, serta satu botol Fanta 250 ml yang diisi bahan campuran miras serupa.
“Penggerebekan ini menjadi bagian dari komitmen Polres Ternate dalam menekan peredaran miras ilegal yang kerap memicu kerawanan sosial dan tindak kriminal,” ujarnya.
Dia juga menghimbau, masyarakat agar tidak main-main dengan peredaran miras ilegal. Apabila ada aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar agar dapat melapor.(ard)


Tinggalkan Balasan