Pustaka Kritik Penanganan Lamban Kasus Pengancaman oleh Kades Toin
RadarTimur.id, Halsel — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pusat Studi Masyarakat Kepulauan (Pustaka) Maluku Utara (Malut) angkat bicara terkait lambannya proses hukum dalam kasus dugaan pengancaman oleh Kepala Desa Toin, Fahmi Taher, Kecamatan Kepulauan Botang Lomang, Kabupaten Halmahera Selatan, terhadap salah satu warga desanya sendiri.
Melalui Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga, Aprisal Terrang, Pustaka Malut menyampaikan keprihatinan mendalam atas penanganan kasus yang dilaporkan oleh korban, Parto Naser, melalui laporan polisi bernomor STPL/196/IV/2025/SPKT.
Kata dia, kasus ini menyorot perhatian publik setelah viral di media sosial karena melibatkan tindakan intimidatif, arogansi kekuasaan, dan penggunaan senjata tajam.
“Alasan utama mengapa LSM Pustaka Malut terlibat dan mendampingi pelapor. Karena kami menilai Polres Halmahera Selatan tidak responsif. Sudah hampir tiga bulan, kasus ini belum menunjukkan progres signifikan.”
Aprisal menjelaskan, meski dalam pra-rekonstruksi sang kepala desa telah mengakui penggunaan senjata tajam (parang), tapi sepengetahuanya hingga kini barang bukti tersebut belum diamankan oleh aparat penyidik.
Ia menilai, pembiaran terhadap tindakan seperti ini bisa menimbulkan preseden buruk dan memperlemah wibawa hukum di tingkat desa.
Pustaka Malut pun berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini dan menguji profesionalisme Polres Halsel dalam menangani laporan warga.
“Penegakan hukum tidak boleh tunduk pada tekanan kekuasaan atau kepentingan di luar hukum. Kami akan terus mendorong agar proses ini berjalan transparan dan adil,” pungkasnya.(ard)


Tinggalkan Balasan